Liputan6.com, Jakarta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengatakan pemerintah daerah bisa saja menerapkan kebijakan selain pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro dalam menangani pandemi Covid-19 di wilayahnya.
Namun,Kapuspen Kemendagri Benny Irwan menuturkan, kebijakan yang diambil Pemda harus dengan pertimbangan yang matang.
Baca Juga
"Bisa saja, namun perlu dipertimbangkan dan dihitung betul dengan matang," ujar Benny kepada Liputan6.com, Sabtu (19/8/2021).
Advertisement
Menurut dia, hal yang harus dipertimbangkan salah satunya yakni, konsep kebijakan penanganan Covid-19 yang akan diterapkan. Kemudian, dampak aturan tersebut bagi masyarakat maupun kebijakan pemerintah pusat.
"Konsepnya (kebijakan) seperti apa, kondisi-kondisi yang perlu diperhatikan apa saja, konsekuensi dari penerapan kebijakan tersebut bagi masyarakat, daerah dan kebijakan pemerintah lainnya apa saja, dan lain sebagainya," jelas dia.
Benny menuturkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) juga dijelaskan bahwa kepala daerah diberi ruang untuk menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat dengan regulasi tingkat lokal.Hanya saja, aturan yang dibuat pemda tidak tumpang tindih dengan pemerintah pusat.
"Tentunya sangat diharapkan kebijakan pusat dan daerah dapat saling melengkapi dan menguatkan," kata Benny.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Rencana Sri Sultan HB X
Sebelumnya,Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X untuk menutup total alias lockdown Yogyakarta, mengingat pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) tidak berjalan efektif. Terbukti Covid-19 di DIY sudah mencapai 500 kasus.
Sultan mengatakan, lockdown satu-satunya cara untuk menekan penyebaran Covid-19 yang kian menggila belakangan ini setelah PPKM tak berjalan efektif.
"PPKM ini kan sudah bicara nangani RT/RW [mengatur masyarakat paling bawah]. Kalau realitasnya masih seperti ini mau apa lagi, ya lockdown," tegas Sri Sultan, Jumat (18/6/2021).
Lebih jauh Sri Sultan mengatakan Pemprov DIY telah membuat aturan hingga tingkat RT dan RW terkait pencegahan penularan Covid-19. Namun, pelaksanaan di lapangan tidak berjalan sesuai harapan.
"Kemarin Ingub No 15/INSTR/ 2021 maunya ada keputusan izin Kelurahan harus sampai atasan (camat) gitu loh dan sebagainya. Dengan harapan semakin ketat masyarakat [tidak berkerumun] gitu. Tapi kalau masih tembus arep apa meneh. Ya lockdown," jelasnya.
Advertisement