Sukses

Kejagung Sebut Adelin Lis Buron Pembalakan Liar Akan Tiba Malam Ini

Adelin Lis, buron lebih dari 10 tahun atas kasus pembalakan liar akan tiba di Indonesia malam ini dari Singapura.

Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan, Adelin Lis, buron lebih dari 10 tahun atas kasus pembalakan liar akan tiba di Indonesia malam ini dari Singapura.

Diketahui, Adelin Lis ditangkap Pemerintah Singapura. Dia ditangkap lantaran memalsukan dokumen imigrasi.

"Dalam proses pemulangan," kata Kepala Bagian Humas dan Umum Dirjen Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara saat dikonfirmasi Merdeka.com, Sabtu (19/6/2021).

Dia pun menuturkan, Adelin Lis kemungkinan akan tiba di Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 19.40 WIB.

"Estimasi tiba jam 19.40 WIB di Soekarno Hatta," kata Arya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Kasus Adelin Lis

Buron lebih dari 10 tahun atas kasus pembalakan liar, Adelin Lis, ditangkap Pemerintah Singapura. Dia ditangkap lantaran memalsukan dokumen imigrasi.

Adelin Lis beberapa kali kabur ke luar negeri. Dia segera dideportasi, dipulangkan ke Indonesia usai Pengadilan Singapura pada 9 Juni 2021 menjatuhkan hukuman denda Sin$ 14.000 yang dibayarkan dua kali dalam periode satu minggu atas kasus pemalsuan dokumen imigrasi.

Pengadilan juga mengembalikan paspor atas nama Hendro Leonardi kepada Pemerintah Indonesia, dan mendeportasinya kembali ke Indonesia.

Kejaksaan Agung mengaku telah menyiapkan skenario untuk memboyong Adelin Lis dari Singapura ke Indonesia. Ada dua skenario yang disiapkan.

"Skenario pertama kita lakukan penjemputan dengan melakukan penyewaan pesawat carter, dan skenario kedua adalah pengembalian melalui pesawat komersial pesawat Garuda Indonesia," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Kejaksaan Agung pada Kamis 17 Juni 2021.

Namun, dari rencana jangka waktu yang telah disiapkan pada 14-20 Juni 2021, Leonard mengatakan Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin telah bersurat ke Dubes Singapura pada 16 Juni 2021 lalu untuk langsung memulangkan Adelin dengan didampingi pihak Kejagung untuk pulang ke Jakarta.

Sebab, sudah hampir 14 tahun Adelin kabur dan menghindar dari eksekusi pidana penjara dan pembayaran denda. Adelin dikabarkan kabur pada 8 September 2006, namun ketika hendak ditangkap, Adelin Lis mengaku sakit dan minta diantar ke rumah sakit di Jerman.

"Oleh karena itu bapak Jaksa Agung meminta Dubes RI di Singapura agar terpidana Adelin Lis dipulangkan ke Jakarta, melalui sarana transportasi yang aman yaitu menggunakan pesawat carter atau pesawat Garuda Indonesia," katanya.

 

 

Reporter: Nur Habibie/Merdeka.com