Liputan6.com, Jakarta - Polsek Sawangan bersama aparat gabungan kembali melakukan operasi Yustisi di Kecamatan Sawangan dan Bojongsari, Kota Depok. Aparat gabungan masih menemukan puluhan remaja berkerumun. Ada 11 cafe dan warung kopi (Warkop) melanggar batas waktu berjualan selama perpanjangan ke tujuh PSBB Kota Depok.
Kapolsek Sawangan, AKP Rio Mikael Lumban Tobing mengatakan, operasi Yustisi ini dilakukan Polsek Sawangan bersama Koramil 05 Sawangan, dan Satpol PP Kota Depok. Operasi ini untuk menjalankan perpanjangan ke tujuh PSBB Kota Depok. Hal itu dilakukan untuk mencegah penularan COVID-19 yang semakin meluas dikarenakan COVID-19 Kota Depok sedang meningkat.
"Ya kami melakukan pembubaran kepada warga yang berkerumun dan tidak menggunakan masker," ujar Rio, Sabtu (19/6/2021) malam.
Advertisement
Rio menjelaskan, puluhan remaja yang berkerumun di dapati berada di warkop maupun cafe yang berada di wilayah Kecamatan Sawangan dan Bojongsari. Remaja tersebut diduga sedang melakukan main bareng (mabar) game online maupun menunggu waktu untuk nonton bareng piala Eropa. Untuk mencegah terjadinya penularan, Polsek Sawangan meminta remaja maupun warga untuk membubarkan diri dan kembali ke rumah.
"Kami bubarkan dan meminta remaja untuk pulang dan tidak nongkrong kembali karena COVID-19 di Kota Depok sedang tinggi," ucap Rio.
Rio menuturkan, beberapa remaja yang dicurigai terpapar COVID-19 dilakukan swab antigen yang telah disiapkan Polsek Sawangan. Namun sejumlah remaja yang telah menjalani tes swab antigen dinyatakan non reaktif sehingga remaja tersebut diminta untuk kembali kerumah dan tidak berkumpul kembali.
"Kali ini non reaktif sebelumnya kami menemukan dua orang reaktif dan sudah menjalan tes," terang Rio.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Tegur Pengelola Warkop
Rio mengungkapkan, selain melakukan pembubaran terhadap warga yang berkerumun, Polsek Sawangan menemukan sekitar 11 cafe maupun warkop yang kedapatan masih membuka usahanya melebih batas waktu ketentuan PSBB. Sebagai tindakan awal, Polsek Sawangan melakukan peneguran dan pemilik maupun pengelola cafe dan warkop untuk menutup usahanya.
"Teguran awal kami minta tutup, namun apabila melakukan pelanggaran kembali akan dilakukan penyegelan berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Depok," tegas Rio.
Rio menjelaskan, operasional cafe maupun warkop pada saat perpanjangan ke tujuh PSBB Kota Depok, hanya dapat beroperasi hingga pukul 21.00 WIB. Begitupun dengan aktifitas warga yang berada di luar rumah hingga pukul 21.00 WIB, namun warga dapat keluar rumah melewati batas waktu tersebut apabila terdapat kepentingan yang bersifat darurat, seperti sakit untuk berobat.
"Kami minta warga untuk mematuhi PSBB untuk mencegah penularan COVID-19," kata Rio.
Rio menambahkan, warga yang beraktifitas di luar rumah dapat menggunakan masker. Polsek Sawangan masih menemukan sejumlah warga yang abai tidak menggunakan masker saat keluar rumah. Warga yang kedapatan tidak menggunakan masker, Polsek Sawangan memberikan masker dan meminta warga untuk tetap menggunakan masker.
"Kami berharap warga tetap disiplin protokol kesehatan untuk menghindari penularan COVID-19, sayangi diri dan sanyangi keluarga, untuk terhidar dari COVID-19," tutup Rio.
Advertisement