Sukses

Adelin Lis Negatif Covid-19, Ditempatkan di Rutan Salemba

Adelin Lis merupakan buron kasus pembalakan liar sejak 2008 namanya masuk dalam daftar red notice Interpol.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menempatkan sementara buron Adelin Lis di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Hal tersebut dalam rangka menerapkan aturan protokol kesehatan Covid-19.

"Terpidana Adelin Lis akan ditahan sementara untuk mengikuti karantina kesehatan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung, dan selanjutnya akan dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan," tutur Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Minggu (20/6/2021).

Menurut Leonard, Adelin telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan swab antigen Covid-19 di Rutan Salemba. Hasilnya, buron kasus pembalakan liar sejak 2008 itu dinyatakan sehat dan negatif virus Corona.

"Pemulangan buronan Adelin Lis akhirnya berhasil dilaksanakan berkat kerja sama, soliditas dan sinergi berbagai pihak yang berkontribusi, baik di lingkup Pemerintah Indonesia, maupun Pemerintah Singapura," jelas Leonard.

Adelin Lis ditangkap di Singapura pada 4 Maret 2021 karena pemalsuan paspor atas nama Hendro Leonardi. Persidangan Singapura menjatuhi hukuman kepada Adelin Lis berupa denda 14.000 dolar Singapura atau sekitar Rp 140 juta dan dideportasi dari Singapura.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Buron Kasus Pembalakan Liar

Adelin Lis merupakan buron kasus pembalakan liar sejak 2008 namanya masuk dalam daftar red notice Interpol.

Sistem data keimigrasian Singapura menemukan data yang sama untuk dua nama yang berbeda. Adelin Lis menggunakan paspor dengan nama Hendro Leonardi.

Adelin Lis menjalani persidangan di Pengadilan Singapura dan dihukum dengan 14.000 dolar Singapura atau sekitar Rp 140 juta dan dideportasi dari Singapura.

Adelin Lis adalah pengusaha nasional di bidang kehutanan. Ia merupakan pemilik dari PT Mujur Timber Group dan PT Keang Nam Development Indonesia yang sudah berkiprah selama 50 tahun memproduksi triplek dan kayu lapis yang sebagian produknya untuk ekspor.

Mahkamah Agung menjatuhkan hukum kepada Adelin pidana 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider enam bulan, dan uang pengganti Rp 199,8 miliar dan reboisasi 2,938 juta dolar AS.

Untuk eksekusi denda dan uang pengganti akan dilakukan Kejaksaan Agung setelah 14 hari isolasi mandiri Adelin Lis selesai dijalankan.

Â