Sukses

Menag Minta Jajarannya Ajak Tokoh Masyarakat Perketat Prokes

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta jajaran Kementerian Agama (Kemenag) untuk memperketat protokol kesehatan dan menjadi contoh penerapannya, mengantisipasi kenaikan signifikan kasus baru COVID-19 di Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta jajaran Kementerian Agama (Kemenag) untuk memperketat protokol kesehatan dan menjadi contoh penerapannya, mengantisipasi kenaikan signifikan kasus baru COVID-19 di Indonesia.

"Jajaran Kemenag harus menjadi teladan dalam penerapan protokol kesehatan. Ini bagian dari kontribusi kita dalam menekan laju paparan COVID-19 dan tentu saja ini bagian dari tugas kemanusiaan kita," ujar Menag Yaqut dalam pernyataannya di Jakarta, Minggu (20/6/2021).

Menag meminta agar jajaran Kemenag melakukan koordinasi dengan satuan tugas penanganan COVID-19 di daerah masing-masing. Dia juga mengimbau agar skema bekerja dari kantor dan dari rumah disesuaikan dengan kondisi daerah setempat.

Mengantisipasi kenaikan kasus yang terjadi saat ini, dia meminta protokol kesehatan diterapkan secara disiplin, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas.

"Ajak tokoh masyarakat setempat untuk bersama-sama memperketat penerapan protokol kesehatan. Ajak pengurus rumah ibadah untuk terlibat aktif dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19," katanya seperti dikutip dari Antara.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Tingkatkan Prokes

Dia mengingatkan adanya instruksi Nomor 01 tahun 2021 tentang Gerakan Sosialisasi Penerapan Protokol Kesehatan (5M). Instruksi itu ditujukan kepada pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama pusat, rektor/ketua perguruan tinggi keagamaan negeri, kepala kanwil provinsi dan kantor kemenag kabupaten/kota, kepala madrasah, kepala KUA, penyuluh agama, dan seluruh aparatur sipil negara Kemenag.

Secara umum, instruksi itu meminta ASN Kemenag untuk menjadi teladan dalam penerapan 5M pada setiap aktivitas di kantor maupun di luar kantor. Selain itu, ASN harus aktif dalam sosialisasi dan penerapan disiplin protokol kesehatan di lingkungan satuan kerjanya.

"Seluruh ketentuan protokol kesehatan yang diterbitkan sebelumnya masih tetap berlaku. Bahkan harus ditingkatkan dan diperkuat pelaksanaannya melalui koordinasi dan pelaporan. Semoga ikhtiar ini bisa dilaksanakan secara optimal dan Indonesia terjaga dan segera terbebas dari COVID-19," demikian Yaqut.