Sukses

Korupsi Stadion Mandala Krida, KPK Periksa Pegawai Dinas Olahraga DIY

Menurut Ali, pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, hari ini.

Liputan6.com, Jakarta Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Petugas Akuntasi dan Pelaporan Balai Pemuda dan Olahraga Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), yang juga Sekretaris Pokja ULP tahun 2014, 2016, dan 2017, Tri Haryati.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan, Tri akan diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan korupsi Pembangunan Stadion Mandala Krida pada APBD Tahun Anggaran 2016-2017 di Pemerintah Provinsi DIY.

"Pemeriksaan saksi atas nama Tri Haryati, Petugas Akuntasi dan Pelaporan Balai Pemuda dan Olahraga Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY, Sekretaris Pokja ULP Tahun 2014, 2016 dan 2017," tutur Ali dalam keterangannya, Senin (21/6/2021).

Menurut Ali, pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, hari ini. Penyidik sendiri sebelumnya telah memeriksa Sekretaris Daerah Provinsi DI Yogyakarta Kadarmanta Baskara Aji, Sekretaris Dinas Kebudayaan DIY Erlina Hidayati Sumardi dan juga saksi-saksi lainnya.

KPK sendiri memang tengah mengusut kasus dugaan korupsi pembangunan stadion Mandala Krida di Yogyakarta. Pembangunan tersebut menggunakan APBD Tahun Anggaran 2016-2017.

"Saat ini sedang dilakukan penyidikan oleh KPK dalam perkara dugaan korupsi pekerjaan pembangunan Stadion Mandala Krida APBD 2016-2017 di pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin 23 November 2020.

Ali menyatakan pihak lembaga antirasuah belum bisa menjelaskan lebih jauh terkait serangkaian kegiatan di Yogyakarta. Namun Ali tak menampik KPK sudah menetapkan pihak yang harus bertanggung jawab.

"Untuk pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka belum bisa kami sampaikan saat ini," kata Ali.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Soal Pengumuman Tersangka

 

Dia mengatakan, sesuai dengan kebijakan KPK era Komjen Firli Bahuri, pengumuman tersangka akan dilakukan saat akan dilakukan proses penahanan terhadap para tersangka.

"Untuk itu pada waktunya nanti akan kami sampaikan siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Setiap perkembangan perkara ini pasti akan kami sampaikan kepada publik secara transparan dan akuntabel sebagaimana amanat UU KPK," ucap Ali.

Â