Sukses

Daftar 10 Jalan di Jakarta yang Dibatasi Ketat Mulai Senin 21 Juni Malam Ini

Satgas penanggulangan Covid-19 DKI Jakarta akan memperketat mobilitas pengguna jalan di 10 titik mulai Senin (21/6/2021) malam ini.

Liputan6.com, Jakarta - Satgas penanggulangan Covid-19 DKI Jakarta akan memperketat mobilitas pengguna jalan di 10 titik mulai Senin (21/6/2021) malam ini.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan ini merupakan salah satu cara meminimalkan kerumunan yang berimbas pada penyebaran Covid-19.

Ada 10 ruas jalan yang akan menjadi fokus aparat keamanan dalam hal ini Polda Metro Jaya, Kodam Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, serta Satpol PP, DKI Jakarta.

"Mulai malam ini nanti akan kita lakukan pembatasan mobilitas pengguna jalan. Ada 10 titik yang akan kami lakukan pembatasan," kata Yusri, Senin.

Menurut dia, tiap kendaraan yang masuk ke ruas jalan ini bakal diseleksi. Kebijakan berlaku mulai pukul 21.00 WIB sampai pukul 04.00 WIB.

"Kenapa jam 9? Karena kan ada aturan jam 9 malam itu aktivitas sudah harus selesai," ucap Yusri di Jakarta.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Berikut Daftar 10 Ruas Jalan Itu

Berikut 10 ruas jalan di DKI Jakarta yang memberlakukan pembatasan mobilitas:

1. Kawasan Bulungan, Jakarta Selatan.

2. Kemang, Jakarta Selatan.

3. Jalan Gunawarman dan Jalan Suryo, Jakarta Selatan.

4. Sabang, Jakarta Pusat.

5. Cikini Raya, Jakarta Pusat.

6. Asia Afrika, Jakarta Pusat.

7. Banjir Kanal Timur (BKT), Jakarta Timur.

8. Kawasan Kota Tua, Jakarta Barat.

9. Boulevard Kelapa Gading, Jakarta Utara.

10. Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.