Sukses

Kapolri Siap Tegas Pelanggar PPKM Mikro

Listyo Sigit Prabowo mengatakan, penegakkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro di zona merah akan dilakukan lebih ketat lagi.

Liputan6.com, Jakarta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, penegakkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro di zona merah akan dilakukan lebih ketat lagi.

Dia berjanji, tidak akan pandang bulu bagi mereka para pelanggar untuk dilakukan penindakan.

"Penegakan aturan dengan adanya pembatasan akan kita perkuat, kita lakukan penutupan bagi pelanggar jam operasional sesuai kesepakatan yang telah disepakati," kata Sigit saat jumpa pers daring usai rapat terbatas dengan Presiden Jokowi, Senin (21/6/2021).

Dia mengatakan, selain penegakkan aturan hukum bagi pelanggar PPKM mikro, perluasan sosialisasi yang lebih masif lagi juga menjadi titipan perintah diterimanya dari Presiden Jokowi.

"Untuk wilayah zona merah untuk disosialisasi agar masyarakat tahu dimana saja," jelas Sigit.

Selain itu, masih kata dia, Presiden Jokowi juga meminta jajarannya untuk mengawal dan memasifkan vaksinasi terhadap masyarakat. Diketahui, Jokowi menargetkan vaksinasi dapat mencapai angka satu juta orang per hari.

"Vaksinasi massal sesuai dengan arahna pak presiden, bersama Panglima di akhir juni dapat mencapai angka satu juta orang," kata Sigit.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

PPKM Mikro Diperketat

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, PPKM mikro mulai diperkuat yang akan berlangsung pada 22 Juni sampai 5 Juli 2021 untuk menekan Covid-19, yang nantinya akan tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri.

Hal ini disampaikan sebagai bentuk dari instruksi Presiden Jokowi.

"Terkait dengan penebalan atau penguatan PPKM mikro arahan bapak Presiden tadi untuk melakukan penyesuaian, jadi nanti akan berlaku mulai besok tanggal 22 sampai 5 Juli, 2 minggu kedepan," kata Airlangga usai mengituri ratas dengan Presiden Jokowi, Senin (21/6/2021).

Nantinya, dengan pengetatan PPKM mikro tersebut, kantor kementerian, lembaga ataupun BUMN yang berada di zona merah akan diterapkan WFH 75%. Sedangkan di zona non merah 50%-50% tentu dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

"Kegiatan perkantoran atau tempat kerjanya baik oleh K/L sudah ada surat edaran daripada menteri PAN/RB demikian pula untuk pengaturan BUMN dan BUMD, ini zona merah WFH-nya 75persen, jadi bekerja di rumah 75%, sedangkan di zona non merah itu 50-50," jelas Airlangga.