Sukses

Stafsus Jokowi Minta Penyandang Disabilitas di Bali Dapat Prioritas Vaksinasi Covid-19

Dari segi ekonomi, Angkie menyampaikan perlu adanya pencarian pola yang tepat agar penyandang disabilitas dapat bertahan di saat pandemi ini.

Liputan6.com, Jakarta Staf Khusus (Stafsus) Presiden Jokowi, Angkie Yudistia meminta prioritas vaksinasi COVID-19 bagi penyandang disabilitas di Bali. Hal ini disampaikan Angkie saat bertemu Wakil Gubernur Bali Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati atau Cok Ace di Kantor Wakil Gubernur Bali Kota Denpasar, Senin 21 Juni 2021.

"Poin-poin yang kami bicarakan dengan Pak Wagub ada tiga, yang pertama adalah perihal vaksinasi untuk penyandang disabilitas sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Kesehatan dapat diprioritaskan," kata Angkie dikutip dari siaran persnya, Selasa (22/6/2021).

Dia mengatakan bahwa pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/598/2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 bagi Masyarakat Lanjut Usia, Penyandang Disabilitas, serta Pendidik, dan Tenaga Pendidikan.

Dalam surat edaran itu, ditekankan penyandang disabilitas dapat dilayani di seluruh fasilitas kesehatan atau sentra vaksinasi manapun, tidak terbatas pada alamat domisili KTP.

"Data Badan Pusat Statistik (BPS) Tahun 2019 menunjukkan bahwa jumlah penyandang disabilitas di Indonesia mencapai lebih dari 30 juta jiwa dan sekitar 580 ribu berada di Bali," ujarnya

Dari segi ekonomi, Angkie menyampaikan perlu adanya pencarian pola yang tepat agar penyandang disabilitas dapat bertahan di saat pandemi ini. Menurut dia, pola tersebut dapat disesuaikan dengan otonomi kebijakan daerah Provinsi Bali.

Kemudian, dia membahas soal dukungan untuk Komisi Nasional Disabilitas yang akan dibentuk oleh Presiden Jokowi. Angkie mengingatkan keberadaan komite ini merupakan amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Minta Implementasi di Daerah

Dia menuturkan bahwa Presiden Jokowi telah mengesahkan tujuh peraturan pemerintah (PP) dan dua peraturan presiden (perpres) sebagai aturan pelaksana dari UU Nomor 8 Tahun 2016.

Untuk itu, Jokowi meminta agar peraturan-peraturan tersebut dapat diimplementasikan sesuai dengan otonomi masing-masing daerah. Sehingga, kehadiran UU ini terasa manfaatnya oleh para penyandang disabilitas.

"Tindak lanjut ini adalah perihal sinergitas bahwa pemerintah nasional dan pemerintah daerah dapat bersinergi satu sama lain. Sekali lagi itu disesuaikan dengan otonomi daerah masing-masing, kepemimpinan daerah masing-masing," jelas Angkie.

Sementara itu, Wagub Bali Cok Ace menyampaikan komitmennya untuk memprioritaskan vaksinasi bagi penyandang disabilitas di Bali. Dia menyebut vaksinasi penyadang disabilitas akan diprioritaskan seperti kelompok masyarakat lanjut usia (lansia).

"Kami berbasis banjar (wilayah administratif setingkat RW), komunitas terkecil yang ada di Bali, jadi tidak ada warga kami yang luput dan tidak bisa divaksin," tutur Cok Ace.MintaÂ