Sukses

DPR RI Tetapkan Kementerian Investasi Jadi Mitra Kerja Komisi VI

DPR RI memutuskan untuk menetapkan mitra kerja Kementerian Investasi dengan Komisi VI.

Liputan6.com, Jakarta DPR RI memutuskan untuk menetapkan mitra kerja Kementerian Investasi dengan Komisi VI.

Hal itu ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (22/6/2021).

"Kementerian Investasi menjadi kitra kerja Komisi VI DPR RI," kata Ketua DPR RI, Puan Maharani.

Menurut doa, keputusan tersebut didapat berdasarkan keputusan Rapat Konsultasi pengganti Rapat Bamus tanggal 17 Juni 2021.

Puan juga menerangkan bahwa berdasarkan Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib, memungkinkan adanya perubahan mitra kerja sesuai dengan perkembangan serta kebutuhan.

Mengacu pada Pasal 19 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara juga menyatakan bahwa pengubahan juga bisa karena akibat pemisahan atau penggabungan kementerian dilakukan dengan pertimbangan DPR.

"Sesuai Pasal 56 Ayat 1 Peraturan DPR tentang Tata Tertib, menyatakan bahwa jumlah ruang lingkup tugas dan mitra kerja komisi ditetapkan dengan keputusan DPR," jelas dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Selain Kementerian Investasi

Selain menetapkan mitra kerja Kementerian Investasi, DPR juga menetapkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) memiliki mitra kerja Komisi X.

Sedangkan Kementerian Perindustrian yang semula bermitra kerja dengan Komisi VI menjadi mitra kerja Komisi VII.

Hal itu dilakukan karena mempertimbangkan pemerataan dan beban tugas pada alat kelengkapan dewan. Keputusan tersebut, kata Puan berlaku efektif setelah selesai Pembahasan Pembicaraan Pendahuluan RAPBN 2022 dan RKP 2022.

"Apakah dapat disetujui?," tanya Puan dan dibalas dengan seruan setuju oleh para anggota sidang.