Sukses

Viral Bikin SIM dan SKCK Wajib Sertakan Surat Sudah Divaksin, Ini Kata Polri

Persyaratan baru itu dikabarkan akan mulai berlaku per 1 Juli 2021.

Liputan6.com, Jakarta - Beredar informasi di media sosial yang menyebut adanya persyaratan baru dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Persyaratan itu dikabarkan akan mulai berlaku per 1 Juli 2021.

Dalam informasi yang beredar itu dikatakan, masyarakat harus memiliki surat keterangan vaksinasi Covid-19 atau sudah divaksinasi Covid-19 saat ingin membuat SIM dan SKCK baru.

Mengenai informasi tersebut, Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Djati Utomo memastikan jika kabar yang tersebar di media sosial tersebut tidaklah benar atau hoaks.

"Hoaks, jangan percaya," kata Djati dikutip dari situs resmi Korlantas Polri, Selasa (22/6/2021).

Djati pun menyayangkan beredarnya kabar hoaks tersebut. Menurutnya, aturan itu tidaklah mungkin untuk dilakukan oleh pihaknya.

Apalagi, sampai dengan saat ini masyarakat Indonesia belum semuanya mendapatkan vaksinasi Covid-19. "Kan vaksin belum semua masyarakat Indonesia," ujarnya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Galakkan Vaksinasi Covid-19

Sebelumnya, Kepolisian Daerah Aceh membantah telah membuat kebijakan bagi warga Aceh yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) harus menyertakan sertifikasi vaksin.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy mengatakan, isu tersebut memang sempat berkembang di masyarakat yang menyebut bahwa sertifikat vaksin jadi syarat pengurusan berbagai keperluan di kepolisian, seperti untuk mengurus SIM, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

"Tidak benar informasi itu dan kita secara resmi menyatakan, itu hoaks!" kata Winardy di Banda Aceh, Senin (21/6).

Dia menjelaskan, saat ini Polda Aceh sedang mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut vaksinasi yang sedang dilakukan pemerintah.

"Saat ini kami sedang menggalakkan vaksinasi dengan Polres sebagai garda terdepan, bekerja sama dengan unsur terkait melaksanakan vaksinasi massal di titik yang sudah ditentukan di wilayah masing-masing," ujar dia.

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com