Liputan6.com, Jakarta Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyampaikan, rencana penyesuaian tarif parkir maksimal masih dalam tahap pengkajian. Namun demikian, Riza menilai penyesuaian tarif parkir bertujuan agar mobilitas dengan kendaraan pribadi bisa ditekan.
"Kita upayakan supaya orang pindah ke transportasi publik," ucap Riza di Balai Kota, Selasa (22/6/2021) malam.
Berhubung rencana penyesuaian tarif parkir masih dalam tahap kajian, Riza menjelaskan ada berbagai faktor pertimbangan rencana tersebut. Seperti peningkatan pendapatan daerah dan masyarakat, sekaligus mempertimbangkan volume lalu lintas kendaraan di jalan.
Advertisement
Kendati demikian, Riza tidak membenarkan pertimbangan upaya mengurangi kemacetan hanya dilakukan dengan cara menaikkan tarif parkir.
"Ya mengurangi kemacetan tidak hanya satu sumber, tidak hanya melalui parkir, banyak lainnya. Tapi itu sangat terkait ya satu sama lain terintegrasi baik," tandasnya.
Diketahui, Dinas Perhubungan DKI Jakarta berencana melakukan penyesuaian tarif parkir melalui revisi Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2017. Perubahan tarif parkir tertinggi untuk mobil sebesar Rp 60.000, sedangkan sepeda motor Rp 18.000.
Kasubag Tata Usaha UP Perparkiran Dinas Perhubungan, Dhani Grahutama, menjelaskan penyesuaian tarif maksimal parkir nantinya akan diklasifikasikan berdasarkan golongan A dan B.
Golongan A adalah jalur di mana dilintasi layanan transportasi umum, sedangkan golongan B jalur di mana tidak dilintasi layanan transportasi umum.
"Tarif usulan on street tarif batas maksimal hingga sampai Rp 60.000 per jam kemudian golongan B itu sampai Rp 40.000 per jam," ucap Dhani dalam diskusi virtual dikutip pada Rabu (23/6).
Selain on street, Pemprov DKI juga berencana menyesuaikan tarif parkir off street. Perlu diketahui maksud dari parkir on street adalah parkir di sisi bahu jalan, sementara parkir off street berada di area khusus parkir di luar bahu jalan.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Dua Klasifikasi
Untuk parkir off street, Pemprov akan membaginya menjadi dua klasifikasi, yaitu lokasi Pemda dan berada di dalam koridor transportasi umum. Kemudian, lokasi yang tidak dilintasi transportasi umum.
Dhani memberi contoh, parkir di area Pemda seperti di IRTI Monumen Nasional (Monas). Lokasi tersebut merupakan lokasi yang dilintasi transportasi umum. Untuk kendaraan mobil akan dikenakan tarif berkisar Rp 5.000 sampai Rp25.000, sedangkan tarif motor Rp 4.000 sampai Rp 10.000.
Sementara lokasi parkir off street yang tidak dilintasi transportasi umum bagi kendaraan mobil Rp 5.000 sampai Rp 10.000. Sedangkan tarif motor Rp 1.000 sampai Rp 3.000.
Advertisement