Liputan6.com, Jakarta Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Miftahul Huda mengatakan, salat Idul Adha 2021 pada zona merah Covid-19 tidak diperkenankan dilakukan di masjid dan tempat terbuka. Semuanya dilakukan di rumah.
Hal ini mengacu pada Fatwa MUI Nomor 36 Tahun 2020 terkait Penyelenggaraan Ibadah Dalam Siutasi Terjadi Wabah Covid-19
Baca Juga
"Suatu daerah itu zonanya oranye atau merah maka tidak diperkenankan untuk melaksanakan salat Idul Adha berjemaah di masjid ataupun tempat terbuka, karena itu rawan sekali. Boleh kita laksanakan salat Idul Adha itu di rumah kita masing-masing," kata Miftahul dalam konferensi pers daring, Rabu (23/6/2021).
Advertisement
Sedangkan mereka yang berada di zona kuning atau hijau Covid-19, diperbolehkan melaksanakan salat Idul Adha di masjid ataupun tempat terbuka.
"Dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan pakai sabun di air mengalir atau hand sanitizer," jelas Miftahul.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Penyembelihan Hewan
Sementara untuk penyembelihan hewan kurban, zona merah dan oranye Covid-19 dilarang menyembelih di masjid atau tempat terbuka, dan diarahkan ke rumah potong hewan.
"Pendistribusiannya diantarkan langsung oleh panitia ke rumah penerima," kata Miftahul.
Untuk zona kuning dan hijau, oanitia diperbolehkan menyembelih hewan kurban di masjid atau tempat terbuka dengan protokol kesehatan ketat. "Penyembelihan hewan kurban tidak hanya diselesaikan hari pertama tapi bisa juga sampai hari ke-13 Zulhijah untuk meminimalisir kerumunan," kata dia.
Advertisement