Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau Tempat Pemakaman Umum (TPU) Rorotan yang dijadikan lahan pemakaman dengan protap Covid-19. Pada saat peninjauan, Anies sempat menemui keluarga yang baru kehilangan kerabat.
Melihat kondisi itu, Anies Baswedan berharap agar masyarakat Jakarta secara disiplin menerapkan protokol kesehatan. Dengan cara itu, angka kematian akibat Covid-19 dapat ditekan.
"Jadi, ini adalah satu masa di mana kita ambil tanggung jawab disiplin. Karena itu, mari kita melindungi diri, keluarga, tetangga, dan melindungi kolega. DKI menyiapkan tempat, tapi kami tidak ingin lebih banyak lagi yang diantar ke sini," kata Anies di TPU Rorotan, Jakarta Utara, Rabu (23/6/2021).
Advertisement
Dia pun ingin petugas di pemakaman ini menggunakan alat komunikasi untuk menghindari penularan.
"(Jenazah dengan protap Covid-19) dimakamkan di sini, sehingga bisa terkonsentrasi. Lalu, lakukan koordinasi menggunakan alat komunikasi jarak jauh, sehingga terhindar dari potensi penularan," ujar Anies.
Tercatat, sudah 900 petak makam dengan protap Covid-19 di TPU Rorotan. Lebih lanjut, Anies Baswedan mengharapkan kondisi penyebaran pandemi Covid-19 bisa ditanggulangi sebaik mungkin.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Aturan Baru PPKM Mikro, Anies Minta Warga Ibadah dari Rumah
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menerbitkan aturan Keputusan Gubernur terkait perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro. Keputusan ini adalah aturan terbaru dan mulai berlaku sejak 22 Juni 2021.
"Menetapkan perpanjangan PPKM Mikro selama 14 hari terhitung sejak 22 Juni 2021 sampai dengan 5 Juli 2021," tulis Anies dalam suratnya, seperti dikutip Liputan6.com, Rabu (23/6/2021).
Dalam aturan itu, tercatat ada beberapa perubahan dari yang sebelumnya. Perubahan dilakukan guna lebih meperketat aturan sebelumnya terkait kapasitas dan jumlah, juga hal yang diizinkan serta tidak di lingkungan DKI Jakarta.
Terkait rumah ibadah, kepada masyarakat DKI Jakarta, Anies meminta untuk seluruh kegiatan peribadatan dapat dilakukan di rumah saja, tanpa terkecuali.
Termasuk kegiatan belajar mengajar yang tidak diizinkan bertatap muka atau masih secara daring untuk saat ini.
Sebagai informasi dalam aturan ini, Anies tidak menyebut secara spesifik zona pemberlakuan aturan atau diartikan aturan ini berlaku untuk seluruh zona Covid di DKI Jakarta.
Reporter: Yunita Amalia
Sumber: Merdeka.com
Advertisement