Sukses

Rizieq Shihab Hadapi Vonis di Kasus RS Ummi, Pengacara Harap Hakim Putuskan dengan Adil

Pengacara belum mengetahui secara pasti terkait rencana kehadiran para simpatisan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur saat sidang vonis.

Liputan6.com, Jakarta Tim penasihat hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar belum mengetahui secara pasti terkait rencana kehadiran para simpatisan pendukung Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur saat sidang vonis, hari ini, Kamis (24/6/2021).

"Itu saya tidak tahu (rencana kehadiam masa). Saya (kira) hanya dengar rumor," kata Aziz saat dihubungi merdeka.com, Rabu (23/6).

Aziz pun enggan untuk berkomentar lebih jauh terkait beredarnya ajakan-ajakan untuk datang ke sidang vonis Rizieq pada perkara hasil tes swab Rumah Sakit (RS) Ummi. Lantaran, dia merasa itu bukanlah kewenangan dirinya.

"Bukan ranah kami bang untum komentari soal itu," kata dia.

Sedangkan terkait harapan vonis nanti, Aziz berharap jika Majelis Hakim dapat menjatuhkan vonis seadil-adilnya, dengan benar kepada kliennya.

"Semoga sidang besok lancar dan majelis hakim akan memutuskan dengan benar dan adil," tuturnya.

Untuk diketahui jelang sidang vonis kasus hasil tes swab rumah sakit (RS) Ummi terdakwa mantan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab beredar sejumlah video ajakan di media sosial untuk menghadiri sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (24/6) besok.

Ajakan tersebut, sebagai tanggapan terhadap pernyataan jaksa penuntut umum (JPU) dalam replik yang menyebut jika status imam besar hanya isapan jempol belaka. Atas hal itu Terdakwa Rizieq Syihab pun dalam dupliknya menyesalkan pernyataan JPU tersebut.

"Saya sesalkan replik JPU dibuka dengan masalah yang 'sepele tapi tidaksepele' tersebut, sehingga seluruh replik jpu disiisi dan dipenuhi dengan gelora emosi dari persoalan 'sepele tapi tidak sepele' tersebut," kata Rizieq saat bacakan duplik tanggapi replik JPU pada sidang Kamis (17/6).

Karena itu, dia mengkhawatirkan jika perkataan jaksa disalah tafsirkan sebagai tantangan untuk masa simpatisannya terdorong datang saat sidang vonis, Kamis 24 Juni 2021 pekan depan.

"Nasihat saya kepada JPU agar hati-hati. Jangan menantang para pecinta, karena cinta itu punya kekuatan dahsyat, yang tak kan pernah takut akan tantangan dan ancaman," imbuhnya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Tuntutan Jaksa 6 Tahun

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut terdakwa Rizieq Syihab dengan hukuman enam tahun penjara atas perkara penyebaran berita bohong hasil swab test covid-19 di Rumah Sakit Ummi Kota Bogor.

Tuntutan itu dijatuhkan, karena jaksa menganggap Rizieq terbukti turut serta dan menyakinkan telah terbukti secara sah menyebarkan berita bohong sebagaimana Pasal 14 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana

"Menjatuhkan pidana terhadap Muhammad Rizieq bin Husein Shihab berupa pidana penjara selama 6 tahun. Berdasarkan barang bukti 1 sampai 26 keseluruhan," kata jaksa saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (3/6).

Dalam pertimbangannya, jaksa penuntut umum memperhatikan hal-hal yang memberatkan, lantaran Rizieq telah dihukum pidana sebanyak dua kali pada tahun 2003 dan 2008. Selain itu, Rizieq juga dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam percepatan pencegahan Covid-19 dan mengganggu ketertiban umum.

"Terdakwa selama persidangan tidak menjaga sopan santunnya," jelas Jaksa.

Sementara untuk hal yang meringankan, jaksa menilai jika terdakwa Rizieq dapat memperbaiki sikap dikemudian hari, usai menjalani masa hukumnya. Sehingga Jaksa meminta kepada majelis hakim Khadwanto yang memimpin jalannya sidang agar tuntutan penjara selama enam tahun dikabulkan.

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com