Liputan6.com, Jakarta - Kegiatan ibadah di masjid-masjid kawasan DKI Jakarta ditutup hingga 5 Juli 2021. Hal itu sesuai kebijakan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro untuk menekan laju penullaran Covid-19.
Perpanjangan PPKM Mikro ini sesuai dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) No 796 Tahun 2021 yang ditandatangani langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Kepgub tersebut mengatur pembatasan di sejumlah sektor, termasuk masjid.
“Kegitan beribadatan dilaksanakan di rumah,” demikian bunyi kutipan Kepgub 796 Tahun 2021 yang dikutip Liputan6.com pada Kamis (24/6/2021).
Advertisement
Dewan Masjid Indonesia (DMI) DKI Jakarta mendukung kebijakan Pemprov terkait upaya pengendalian Covid-19 di Ibu Kota. DMI DKI Jakarta pun mengeluarkan surat edaran untuk semua masjid dan musala di ibu kota.
Surat yang diteken Ketua Umum MUI DKI Jakarta KH Munahar Muchtar HS dan Ketua Pimpinan Wilayah DMI DKI Jakarta KH Ma’mun al Ayyubi itu menyerukan, meniadakan Salat Jumat berjemaah dan menggantinya dengan Salat Zuhur di rumah masing-masing.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Azan Tetap Dikumandangkan Tiap Waktu
Selain itu, salat wajib atau rawatib berjemaah di masjid juga ditiadakan dan dilakukan di rumah masing-masing.
Meski demikian, pengurus masjid tetap dibolehkan mengumandangkan azan sebagai pengingat masuk waktu salat.
“Azan dan iqamah tetap dilakukan setiap waktu salat,” demikian isi edaran itu.
Advertisement