Sukses

KPK Selisik Arahan Aa Umbara Terkait Korupsi Pengadaan Barang Darurat Covid-19

KPK menetapkan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna dan anaknya, Andri Wibawa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelisik arahan khusus dari Bupati nonaktif Bandung Barat Aa Umbara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana Pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat tahun 2020.

Tim penyidik KPK menyelisik hal tersebut saat memeriksa 11 saksi dari pihak aparatur sipil negara (ASN) pada Sekretariat Daerah Bandung Barat.

Mereka adalah Heru Budi Purnomo, Hendra Trismayadi, Wahyudiguna, Ade Sudiana, Imam Santoso Mulyo, Asep Dendih, Dewi Muniarti, Mulyana, Wishnu Pramulyo Ady, Tuti Heriyati, dan David Oot. Mereka diperiksa pada Rabu 23 Juni 2021 di Aula Wakil Bupati Bandung Barat.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan arahan khusus dari tersangka AUM (Aa Umbara) untuk pengerjaan berbagai proyek di Pemkab Bandung Barat," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (24/6/2021).

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna (AUS) dan anaknya, Andri Wibawa (AW) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020.

Selain keduanya, KPK juga menetapkan pemilik PT Jagat Dir Gantara (JGD) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) M Totoh Gunawan (MTG) sebagai tersangka. KPK menduga Aa Umbara menerima sekitar Rp 1 miliar terkait pengadaan ini.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Peran Aa Umbara

Aa Umbara diduga membantu Totoh dan Andri mendapat proyek pengadaan bansos Covid-19 di Kabupaten Bandung Barat tahun 2020.

Sepanjang April-Agustus 2020, Pemkab Bandung Barat menyalurkan bansos bahan pangan dengan 2 jenis paket yakni bansos Jaring Pengaman Sosial (Bansos JPS) dan bansos terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (Bansos PSBB).

Pembagian dua jenis bansos itu telah dilakukan sebanyak 10 kali dengan total realisasi anggaran senilai Rp52,1 miliar.