Sukses

Lebih Ringan, Hanif Alatas Menantu Rizieq Shihab Divonis Satu Tahun Penjara

Vonis kepada Hanif Alatas lebih ringan dari tuntutan JPU, begitu juga lebih ringan dari hukuman yang dijatuhkan terhadap Rizieq Shihab.

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa Hanif Alatas divonis satu tahun penjara terkait perkara hasil tes swab Covid-19 RS Ummi, Bogor. Vonis yang dijatuhkan terhadap menantu Rizieq Shihab ini lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama satu tahun, dikurangi pidana selama terdakwa ditahan, dan membebankan biaya perkara kepada terdakwa," kata Hakim Ketua Khadwanto saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).

Vonis tersebut dijatuhkan kepada Hanif karena dianggap terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang penyebaraan berita bohong yang timbulkan keonaran.

Majelis hakim menganggap pernyataan Hanif yang menyiarkan bahwa Rizieq Shihab sehat ketika dirawat di RS Ummi Bogor pada November 2020 dianggap merupakan kebohongan, sebab hasil tes swab antigen dinyatakan reaktif, begitu juga tes PCR membuktikan positif Covid-19.

"Menyatakan terdakwa Hanif Alatas bin Abdurachman Alatas telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pindana turus serta menyebarkan berita bohong dengan sengaja menimbulkan keonaran," kata Khadwanto.

Atas vonis tersebut, Hanif berserta tim kuasa hukumnya berdiskusi sejenak. Kemudian melalui kuasa hukumnya menyatakan banding terhadap vonis satu tahun yang dijatuhkan majelis hakim.

"Menyatakan banding yang mulia," kata salah satu kuasa hukum.

"Karena terdakwa menyatakan banding, maka perkara ini belum mempunyai kekuatan hukum tetap," timpal hakim.

Untuk diketahui, vonis Hanif Alatas juga lebih ringan dari hukuman yang dijatuhkan terhadap Rizieq Shihab. Dalam kasus ini, Rizieq divonis hukuman empat tahun penjara.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 3 halaman

Tuntutan Jaksa

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Hanif Alatas dengan hukuman dua tahun penjara atas perkara penyebaran berita bohong hasil swab test Covid-19 di Rumah Sakit Ummi Kota Bogor.

Tuntutan itu dijatuhkan, karena jaksa menggangap menantu Rizieq Shihab ini terbukti turut serta dan menyakinkan secara sah menyebarkan berita bohong sebagaimana Pasal 14 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana

"Menjatuhkan pidana terhadap Muhammad Rizieq bin Husein Shihab berupa pidana penjara selama 2 tahun. Berdasarkan barang bukti 1 sampai 26 keseluruhan," kata jaksa saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (3/6)

Dalam tuntutan jaksa, pertimbangan hukuman penjara bagi Hanif Alatas akan dikurangi dengan masa penahanan yang sudah dijalaninya. Meski demikian, Hanif tetap diminta untuk ditahan di sel tahanan.

"Terdakwa Hanif Alatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan perbuatana menyiarkan atau menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran," ucap jaksa.

Adapun hal-hal yang yang memberatkan untuk jadi pertimbangannya, yaitu memberatkan, Hanif dianggap tidak mendukung program pemerintah untuk dalam pencegahan penyebaran Covid-19, akibat tindakannya membuat kegaduhan dan mengganggu ketertipan umum.

"Hal yang meringankan, terdakwa masih berusia muda sehingga bisa memperbaiki prilakunya dimasa mendatang," kata jaksa.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Merdeka.com 

3 dari 3 halaman

Infografis Rizieq Shihab dan Penelusuran Covid-19