Sukses

Rizieq Shihab Banding Vonis 4 Tahun Penjara Terkait Kasus RS Ummi Bogor

Tim pengacara Rizieq Shihab yang diwakili Sugito Atmo Prawiro juga menyatakan menolak putusan hakim. Mereka tidak terima kliennya dijatuhi sanksi pidana empat tahun penjara.

Liputan6.com, Jakarta - Rizieq Shihab menyatakan banding atas vonis empat tahun yang dijatuhkan hakim terhadap perkara hasil tes swab Covid-19 di Rumah Sakit (RS) Ummi, Bogor.

Berawal dari Hakim Ketua Khadwanto yang telah rampung membacakan vonis terhadap terdakwa, dan Rizieq Shihab dipersilakan sesuai haknya untuk bisa menerima atau menolak putusan.

"Sesuai pasal 196 KUHP, saudara memiliki hak pertama menerima atau menolak putusan saat ini juga yaitu mengajukan banding. Kedua, hak untuk pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap," kata Khadwanto saat sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).

"Ketiga adalah mengajukan permohonan pengampunan kepada presiden dalam hal saudara menerima putusan yang disebut grasi," sambung dia.

Rizieq Shihab pun langsung menolak dan menyatakan banding. Dengan alasan, jika keterangan saksi ahli forensik dari tim jaksa penuntut umum (JPU) yang pada persidangannya sebelumnya sempat ditolak kehadirannya olehnya, karena berprofesi sebagai polisi.

"Ada beberapa hal yang saya tidak bisa terima. Di antaranya jaksa yang menghadirkan ahli forensik padahal di pengadilan ini saksi ahli forensik tidak pernah hadir. Yang kedua, saya keberatan majelis hakim tidak lagi menggunakan hasil otentik di dalam penerapan Pasal 14 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946," jawab Rizieq.

"Dengan ini saya menolak putusan majelis hakim dan saya menyatakan banding," lanjut Rizieq.

Senada dengan itu, tim pengacara Rizieq Shihab yang diwakili Sugito Atmo Prawiro juga menyatakan menolak putusan hakim. Mereka tidak terima kliennya dijatuhi sanksi pidana empat tahun penjara.

"Kami dari penasihat hukum juga akan menyatakan banding atas putusan tersebut," kata Sugito.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Vonis Rizieq Shihab

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Muhammad Rizieq Shihab dengan hukuman empat penjara atas perkara hasil tes swab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun," kata Hakim Ketua Khadwantk saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Kamis (24/6/2021).

Majelis Hakim menganggap Rizieq terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar sebagaimana dakwaan pertama Pasal 14 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang penyebaraan berita bohong yang timbulkan keonaran.

Pasalnya, majelis hakim menganggap bahwa pernyataan Rizieq saat menyatakan dirinya sehat ketika dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020 merupakan kebohongan karena hasil tes swab PCR-nya terkonfirmasi Covid-19.

Adapun hal perbuatan yang memberatkan yakni putusan Majelis Hakim di antaranya perbuatan eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu dianggap meresahkan warga karena menyatakan kondisinya sehat meski terkonfirmasi.

Sementara hal yang meringankan Rizieq memiliki tanggungan keluarga dan merupakan seorang guru agama sehingga diharapkan dapat menunjukkan kelakuan baik di masa mendatang.

"Putusan tersebut diucapkan pada sidang yang terbuka untuk umum pada Kamis (24/6/2021)," ujar Khadwanto.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com