Sukses

Rizieq Shihab Tolak Opsi Minta Pengampunan ke Jokowi di Kasus RS Ummi Bogor

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap Rizieq Shihab pada perkara hasil tes swab RS Ummi, Bogor.

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap mantan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab pada perkara hasil tes swab RS Ummi, Bogor.

Sebelum menutup sidang, Hakim Ketua Khadwanto sempat menawarkan kepada Rizieq Shihab menggunakan haknya untuk bisa menerima maupun menolak putusan dengan mengajukan banding.

"Sesuai Pasal 196 KUHP, saudara memiliki hak, pertama menerima atau menolak putusan saat ini juga yaitu mengajukan banding. Kedua, hak untuk pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap," kata Khadwanto saat sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).

Selain dua opsi tersebut, Khadwanto juga turut memberikan opsi lain untuk mengajukan permohonan pengampunan atau grasi kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi, selaku hak terdakwa.

"Ketiga adalah mengajukan permohonan pengampunan kepada presiden dalam hal saudara menerima putusan yang disebut grasi," lanjutnya.

Rizieq pun menolak dan menyatakan banding. Dengan alasan bila keterangan saksi ahli forensik dari tim jaksa penuntut umum (JPU) yang pada persidangannya sebelumnya sempat ditolak kehadirannya oleh Rizieq, karena turut berprofesi selaku aparat kepolisian.

"Dengan ini saya menolak putusan majelis hakim dan saya menyatakan banding," lanjut Rizieq.

Sejalan dengan keputusan Rizieq Shihab, menantunya Hanif Alatas dan Dirut RS Ummi dr Andi Tatat memutuskan juga mengajukan banding dan menolak vonis majelis hakim yang masing-masing dijatuhi hukuman satu tahun penjara.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara Terkait Kasus RS Ummi Bogor

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Muhammad Rizieq Shihab dengan hukuman empat penjara atas perkara hasil tes swab di RS Ummi, Bogor.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun," kata Hakim Ketua Khadwantk saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Kamis (24/6/2021).

Majelis Hakim menganggap Rizieq terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar sebagaimana dakwaan pertama Pasal 14 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang penyebaraan berita bohong yang timbulkan keonaran.

Pasalnya, majelis hakim menganggap bahwa pernyataan Rizieq saat menyatakan dirinya sehat ketika dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020 merupakan kebohongan karena hasil tes swab PCR-nya terkonfirmasi Covid-19.

Adapun hal perbuatan yang memberatkan yakni putusan Majelis Hakim di antaranya perbuatan eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu dianggap meresahkan warga karena menyatakan kondisinya sehat meski terkonfirmasi.

Sementara hal yang meringankan Rizieq memiliki tanggungan keluarga dan merupakan seorang guru agama sehingga diharapkan dapat menunjukkan kelakuan baik di masa mendatang.

"Putusan tersebut diucapkan pada sidang yang terbuka untuk umum pada Kamis (24/6/2021)," ujar Khadwanto.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com