Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur sempat menawarkan opsi permohonan ampun atau grasi presiden terhadap para terdakwa kasus hasil tes swab RS Ummi, yaitu Rizieq Shihab, Hanif Alatas, dan Andi Tatat.
Opsi permohonan grasi tersebut dilayangkan hakim terkait vonis empat tahun kepada Rizieq Shihab, kemudian ke Hanif Alatas dan Andi Tatat yang masing- masing divonis satu tahun penjara. Namun ketiganya langsung menolak opsi tersebut dan memilih mengajukan banding.
Tim Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar merasa heran atas penawaran grasi oleh majelis hakim. Sebab, kata dia, kasus kliennya ini adalah pelanggaran protokol kesehatan.
Advertisement
"Tapi, patut dicatat ini menarik ketika ada majelis hakim dalam satu kasus yang katanya kasus prokes dan pidana tapi ada embel-embel meminta grasi ke presiden," kata Aziz saat ditemui usai sidang di Pengadilan Neger Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).
Namun demikian, Aziz enggan untuk berkomentar lebih jauh dan menyerahkan sepenuhnya kepada pakar-pakar hukum menanggapi opsi grasi tersebut.
"Biar para ahli hukum yang berkomentar apakah ini lazim atau tidak. Tapi kita kaget juga, tapi habib dan para terdakwa sudah memutuskan akan banding," lanjutnya.
Pada kesempatan yang sama kuasa hukum Rizieq Shihab lainnya, Achmad Michdar menyatakan jika opsi grasi kepada Presiden Jokowi tidaklah masuk akal. Bila dikaitkan dengan masa tenggang tujuh hari yang sebagaimana aturan undang-undang dan penawaran jaksa.
"Kalau urusan grasi ke presiden nggak mungkin satu minggu. Anda bayangkan dalam satu minggu kalau nggak ada keputusan lain mereka ditahan. Bagaimana mungkin? Mungkinkah dalam seminggu mengajukan grasi ke presiden?" ucap Achmad.
Oleh sebab itu, Achmad menyatakan lebih baik pihaknya memilih opsi untuk mengajukan banding sehingga vonis yang dijatuhkan majelis hakim belumlah memiliki kekuatan hukum tetap.
"Konsekuensinya tetap ditahan (jika grasi). Tapi kalau dia nyatakan banding, otomatis kasus belum berkekuatan hukum," kata dia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Vonis Dinilai Berlebihan
Sementara terkait vonis terhadap ketiga terdakwa, Achmad menyampaikan jika vonis tersebut adalah zalim. Lantaran yang diklaim sebagai perkara protokol kesehatan, namun dinyatakan sebagai penyebaran berita bohong hingga dijatuhkan vonis pidana penjara.
"Putusan tadi mulai dari habib Rizieq sampai Andi Tatat terlihat berlebihan dan amat zalim. Karena kasusnya jelas adalah kasus protokol kesehatan bahwa baik habib Rizieq, habib Hanif, dan Andi Tatat justru malah membantu program pemerintah bdalam penanggulangan Covid-19," tuturnya
"Karena mereka (Rizieq) datang ke rumah sakit kemudian Andi Tatat selaku direktur rumah sakit berupaya menyembuhkan pasien yang kena Covid-19," tambahnya.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap Rizieq Shihab pada perkara hasil tes swab RS Ummi. Sebelum menutup sidang, Hakim Ketua Khadwanto sempat menawarkan kepada Rizieq menggunakan haknya untuk bisa menerima maupun menolak putusan dengan mengajukan banding.
"Sesuai Pasal 196 KUHP saudara memiliki hak pertama menerima atau menolak putusan saat ini juga yaitu mengajukan banding. Kedua, hak untuk pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap," kata Khadwanto saat sidang pembacaan vonis di PN Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).
Selain dua opsi tersebut, Khadwanto juga turut memberikan opsi lain untuk mengajukan permohonan pengampunan atau grasi kepada Presiden Joko Widodo, selaku hak terdakwa.
"Ketiga adalah mengajukan permohonan pengampunan kepada presiden dalam hal saudara menerima putusan yang disebut grasi," lanjutnya.
Lantas yang langsung dijawab Rizieq menolak dan menyatakan banding. Dengan alasan bila keterangan saksi ahli forensik dari tim jaksa penuntut umum (JPU) yang pada persidangannya sebelumnya sempat ditolak kehadirannya oleh Rizieq, karena turut berprofesi selaku aparat kepolisian.
"Ada beberapa hal yang saya tidak bisa terima. Di antaranya jaksa yang menghadirkan ahli forensik padahal di pengdilan ini saksi ahli forensik tidak pernah hadir. Yang kedua, saya keberatan majelis hakim tidak lagi menggunakan hasil otentik didalam penerapan Pasal 14 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946," jawab Rizieq
"Dengan ini saya menolak putusan majelis hakim dan saya menyatakan banding," lanjut Rizieq.
Sejalan dengan keputusan Rizieq, menantunya Hanif Alatas dan Dirut dr Andi Tatat memutuskan juga mengajukan banding dan menolak vonis majelis hakim yang masing-masing dijatuhi hukuman satu tahun penjara.
Â
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com
Â
Advertisement