Sukses

Kemenko Polhukam Tepis Penandatanganan SKB Pedoman Implementasi UU ITE Tertutup

Sugeng Purnomo menegaskan pemerintah tidak bermaksud menutup-nutupi terkait penandatangan Surat Keputusan Bersama (SKB) Pedoman Kriteria Implementasi UU ITE.

Liputan6.com, Jakarta Deputi Bidang Hukum dan HAM Kemenko Polhukam yang juga Ketua Tim Kajian UU ITE, Sugeng Purnomo menegaskan pemerintah tidak bermaksud menutup-nutupi terkait penandatangan Surat Keputusan Bersama (SKB) Pedoman Kriteria Implementasi UU ITE.

"Jadi ini bukan bermaksud menutup-nutupi karena ini tidak ada manfaat apapun yang bisa kita terima, tetapi tidak mengundang teman-teman media karena situasi sudah sangat paham kasus saat ini menghawatirkan," kata dia dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (24/6/2021).

Sugeng menuturkan, pihak Kemenko Polhukam sudah melayangkan rilis agar publik mengetahui SKB Pedoman Implementasi UU ITE sudah ditandatangani.

"Jadi saya mengklarifikasi itu dulu ya, artinya tidak ada maksud sekalipun dari Kemenkopolhukam, penandatangan tidak dipublikasikan," klaim Sugeng.

Dia juga menyampaikan dalam penandatanganan SKB UU ITE tersebut membutuhkan waktu yang sesuai mulai dari Menkominfo, Kapolri hingga Jaksa Agung. Sehingga kata dia membutuhkan waktu yang tepat sesuai jadwal mereka.

"Jadi baik itu Pak Menkominfo, kemudian Pak kapolri dan Jaksa Agung itu harus hadir dan itu tidak boleh dikuasakan itu satu, sehingga untuk menentukan waktunya bukan sesuatu yang mudah. Karena masing-masing pejabat memiliki kesibukan yang berbeda dan keluangan waktu terbatas," kata Sugeng.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Tertutup

Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Kapolri, dan Jaksa Agung resmi menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) Pedoman Kriteria Implementasi UU ITE.

Adapun penandatanganan tersebut dilaksanakan secara tertutup atau senyap. Pasalnya, penandatanganan tersebut tidak diagendakan secara terbuka.

Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan, pedoman ini diharapkan penegakan hukum terkait UU ITE tidak menimbulkan multitafsir, dapat menjamin terwujudnya rasa keadilan masyarakat, sambil menunggu RUU masuk dalam perubahan Prolegnas Prioritas Tahun 2021.

"Sambil menunggu revisi terbatas, pedoman implementatif yang ditandatangani tiga menteri dan satu pimpinan lembaga setingkat menteri bisa berjalan dan bisa memberikan perlindungan yang lebih maksimal kepada masyarakat. Ini dibuat setelah mendengar dari para pejabat terkait, dari kepolisian, Kejaksaan Agung, Kominfo, masyarakat, LSM, kampus, korban, terlapor, pelapor, dan sebagainya. Semua sudah diajak diskusi," kata Mahfud Md dalam keterangannya, Rabu (23/6/2021).

Menurut dia, SKB ini merespons suara masyarakat yang menyebut UU ITE mengandung pasal karet dan menimbulkan kriminalisasi, termasuk diskriminasi.

"Tadi kami berempat, saya Menko Polhukam, Menkominfo, kemudian Jaksa Agung, kemudian Kapolri, menindaklanjuti keputusan rapat kabinet internal tanggal 8 Juni 2021 kemarin, yang memutuskan tentang: satu, rencana revisi terbatas UU ITE, kemudian yang kedua tentang pedoman implementasi beberapa pasal UU ITE, pasal 27, 28, 29, 36," jelas Mahfud.