Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan untuk menjadikan Asrama Haji Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat sebagai tempat isolasi sementara pasien Covid-19 yang tanpa gejala dan gejala ringan.Â
Wakil Menteri Agama (Wamenag), Zainut Tauhid Sa'adi mengatakan, Asrama Haji Pondok Gede diperkirakan dapat menampung 556 pasien.
Ia pada Kamis, 24 Juni 2021, menyempatkan diri meninjau kesiapan Asrama Haji Pondok Gede untuk menampung pasien Covid-19.
Advertisement
"Saya ke sini untuk memastikan kesiapan asrama haji Pondok Gede menampung pasien Covid-19, sesuai arahan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas," katanya saat meninjau Asrama Haji Pondok Gede.
Zainut Tauhid menerangkan, ada tiga gedung di Asrama Haji Pondok Gede yang bakal digunakan sebagai tempat isolasi.
Gedung A sebanyak 44 kamar dapat menampung 172 orang, Gedung B sebanyak 36 kamar, dapat menampung 144 orang, dan Gedung C sebanyak 24 kamar dapat menampung 240 orang. Gedung ini disiapkan untuk ruang isolasi mandiri pasien Covid-19 tanpa gejala dan gejala ringan.
Selain meninjau kesiapan asrama, ia menegaskan pentingnya komunikasi dan koordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19, BNPB, Kodam dan Dinas Kesehatan setempat. Sebab, Kemenag hanya menyediakan kamar asrama sebagai ruang isolasi.Â
"Sementara tenaga medis, obat-obatan, tenaga pengamanan dan konsumsi diserahkan kepada Pemda dan Dinas Kesehatan masing-masing," tegasnya.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Siapkan 26 Asrama Haji di Seluruh Indonesia
Selain Asrama Haji Pondok Gede, Zainut Tauhid memastikan total ada 26 asrama haji di seluruh Indonesia yang siap dijadikan alternatif ruang isolasi pasien Covid-19. 26 asrama haji itu diperkirakan dapat menampung 10 ribu pasien.Â
"Ada sebanyak 3.308 kamar yang siap digunakan untuk pasien Covid-19. Kira-kira dapat menampung sebanyak 10 ribuan orang," katanya.
Sementara itu, Sesditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Ramadhan Harisman menyampaikan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan mengundang Satgas Covid-19, BNPB, Kodam dan Dinas Kesehatan untuk mengkoordinasikan layanan ruang isolasi di asrama haji. Sebab, kata Ramadhan, penanganan pasien Covid-19 menjadi kewenangan Dinas Kesehatan.Â
Sementara, untuk konsumsi, tenaga medis, obat-obatan dan tenaga pengamanan, menjadi kewenangan dinas setempat yang terkait.
Advertisement