Sukses

Kasus Covid-19 Melonjak, Komisi IX DPR Minta Aparat Tindak Tegas Pelanggar Prokes

Menurut Rahmad, tidak mungkin pemerintah berjalan sendiri mengendalikan Covid-19. Kebijakan PPKM mikro harus dijalankan bersama pemerintah daerah hingga tingkat RT/RW, dan para tokoh masyarakat.

Liputan6.com, Jakarta Anggota Komisi IX DPR Rahmad Handoyo meminta aparat penegak hukum menindak tegas pelanggar protokol kesehatan baik individu maupun organisasi atau kelompok. Langkah tersebut harus diambil agar masyarakat disiplin.

Ramhad yakin kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM skala mikro bisa efektif mengendalikan Covid-19. Dengan catatan kebijakan tersebut harus dijalankan secara gotong-royong. 

Sebab, kata Rahmad, tidak mungkin pemerintah berjalan sendiri mengendalikan Covid-19. Menurut dia, keputusan pemerintah yang tetap memilih kebijakan PPKM mikro harus dijalankan bersama pemerintah daerah hingga tingkat RT/RW, tokoh dan elemen masyarakat dengan membumikan aturan itu secara ketat.

"Selanjutnya, harus juga diikuti penegakan aturan yang tegas. Saya percaya dengan pemerintah daerah dibantu TNI Polri, Satpol-PP PP, kepada siapa saja yang melanggar untuk ditindak dengan tegas," kata Rahmad Handoyo kepada wartawan, Kamis (24/6/2021).

Dia melanjutkan, termasuk ketegasan pemerintah daerah untuk menutup paksa segala hal yang berpotensi melangar PPKM Mikro. "Seperti kegiatan ekonomi yang melanggar aturan ya harus tegas ditutup dan ditindak. Kalau ini berjalan dan penegakan aturan dengan tegas, saya yakin pandemi bisa kita tangani dengan baik," tuturnya.

Rahmad menilai pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus terus membumikan protokol kesehatan di setiap kesempatan melalui edukasi dan sosialisasi. Jika itu dilakukan, Rahmad meyakini PPKM Mikro akan semakin berhasil menangani Covid-19. 

"Maka kita dorong pemerintah pusat mempercepat proses vaksinasi di setiap kesempatan dan di seluruh daerah agar paling tidak 50% penduduk tahun ini sudah terjangkau vaksinasi," ucapnya.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Sanksi Berdasarkan Aturan

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IX DPR Melkiades Laka Lena juga menilai penegak hukum perlu bertindak lebih tegas kepada pelanggar protkes.Menurut dia, penegak hukum sudah dibekali prosedur dalam memberikan sanksi kepada pelanggar aturan.

Selain itu, pemerintah perlu membatasi dan mengontrol aktivitas di ruang publik seperti perkantoran, pasar, transportasi publik. Selanjutnya, dia mengatakan bahwa testing dan tracing perlu dilakukan secara masif untuk mendapatkan gambaran situasi kondisi lapangan.

Lalu, dia menilai kapasitas isolasi terpusat mulai dari level komunitas sampai level kabupaten kota atau provinsi perlu diperkuat. "Perkuat dan lengkapi kapasitas faskes pertama dan lanjut dalam menangani kenaikan kasus saat ini," tuturnya.

Di samping itu, menurut dia, tenaga kesehatan dan tenaga pendukung penanganan Covid-19 harus disiapkan dalam jumlah dan kualitas yang memadai. "Berikan insentif sehingga mereka bekerja dengan optimal. Masyarakat dipastikan diam di rumah dan kalau keluar jalankan Protkes dengan disiplin ketat," kata Lena.