Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelisik pengurusan jatah kuota rokok dalam kasus dugaan korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bintan tahun 2016-2018.
Tim penyidik KPK menyelisik hal tersebut lewat dua saksi swasta bernama Hartono dan Arjab. Keduanya diperiksa pada Kamis 24 Juni 2021 kemarin di Gedung Merah Putih KPK.
"Hartono dan Arjab dikonfirmasi antara lain terkait dengan adanya dugaan pengurusan jatah kuota rokok yang direkomendasikan khusus oleh pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (25/6/2021).
Advertisement
Diberitakan, KPK tengah menjalani penyidikan baru kasus dugaan korupsi terkait pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 sampai 2018.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Tersangka Belum Diumumkan
Ali Fikri tak menampik pihak lembaga antirasuah telah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun detail pihak yang dijerat dalam kasus ini belum bisa diumumkan ke publik. Hal tersebut merupakan kebijakan dari pimpinan KPK era Komjen Firli Bahuri.
"Kami belum dapat menyampaikan detail kasus dan tersangkanya. Karena sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan terhadap para tersangka," kata Ali.
Ali menyatakan, KPK akan menginformasikan secara terbuka kepada publik jika tersangka tersebut akan ditahan. Termasuk membeberkan kronologi kasus baru ini.
Untuk saat ini, Ali menyatakan pihaknya hanya akan menginformasikan setiap perkembangan penyidikan yang dilakukan tim penyidik.
"Namun demikin, kami memastikan, sebagai bentuk transparansi kepada publik, KPK akan menginformasikan setiap perkembangan penanganan perkara ini," kata Ali.
Advertisement