Sukses

Zona Risiko Diperbarui, Kota Bandung dan Kabupaten Bandung Berstatus Zona Merah

Gubernur Jabar Ridwan Kamil meminta wisatawan untuk tidak berkunjung ke dua daerah tersebut sampai tujuh hari kedepan.

Liputan6.com, Bandung Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil melaporkan, dua kabupaten/kota di Jabar berstatus Zona Merah atau Risiko Tinggi pada periode 14 Juni-20 Juni 2021. Kedua daerah tersebut yakni Kota Bandung dan Kabupaten Bandung. Sedangkan 25 daerah lainnya masuk Zona Oranye.

Sebelumnya, dilaporkan tidak ada kabupaten/kota zona merah di Jabar pada periode yang sama. Namun, karena terdapat pemutakhiran data Bed Occupancy Rate (BOR) Rumah Sakit Rujukan COVID-19, maka zona risiko daerah di Jabar diperbarui pada 24 Juni 2021 sore.  

"Per tanggal 24 Juni 2021, di minggu ini Zona Merah Jawa Barat adalah Kota Bandung dan Kabupaten Bandung," tulis Kang Emil --sapaan Ridwan Kamil-- di akun resmi instagramnya.

Kang Emil meminta wisatawan untuk tidak berkunjung ke dua daerah tersebut sampai tujuh hari kedepan. Ia pun mengimbau kepada masyarakat Kota Bandung dan Kabupaten Bandung untuk memaksimalkan kegiatan di rumah.

"Wisatawan dan tamu yang kegiatannya tidak esensial dimohon untuk tidak mendatangi wilayah ini sampai 7 hari kedepan," ucapnya. "Warga di 2 wilayah ini mohon maksimalkan berkegiatan di rumah masing-masing. Kurangi pergerakan sekunder apalagi tersier," imbuhnya.

 

 

2 dari 2 halaman

Kang Emil Minta Masyarakat Disiplin Prokes 5M

Selain itu, Kang Emil juga meminta petugas keamanan di Kota Bandung dan Kabupaten Bandung untuk menggencarkan edukasi terkait protokol kesehatan (prokes) 5M.

"Dan menindak sesuai prosedur dan persuasif terkait prokes 5M," katanya.

Sementara untuk kabupaten/kota berstatus Zona Oranye atau Risiko Sedang, Kang Emil mengimbau masyarakat tetap waspada dan makin ketat disiplin protokol kesehatan 5M. Bebas zona merah bukan berarti prokes kendur.

"25 wilayah lainnya tetap siaga, dan terus berupaya untuk menurunkan BOR RS Covid dengan menguatkan PPKM mikro dan isolasi non rumah sakit," ucapnya.

 

(*)