Liputan6.com, Jakarta Wakil Gubernur DKI Jakarta DKI Riza Patria menegaskan, larangan menghelat salat Jumat berjamaah di masjid sementara di zona merah sudah diberlakukan sejak PPKM mikro yang masih diberlakukan hingga 5 Juli 2021.
Menurut Riza, hal itu dilakukan sebagai implementasi aturan pemerintah pusat melalui Satgas Covid-19 Nasional.
"Sebagaimana kebijakan yang sudah diambil sejak berlakunya PPKM Mikro, kebijakan ada di kendali di pemerintah pusat dalam hal ini satgas pusat termasuk salat jumat ditidakan di masjid," kata Riza dalam keterangannya, Jumat (25/6/2021).
Advertisement
Riza mengaku, Pemprov DKI pada dasarnya patuh dengan apa pun kebijakan yang diberlakukan dari pusat yang dikordinatorkan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
"Jadi kami di Provinsi DKI melaksanakan apa yang sudah diputuskan kebijakan yang telah digariskan, dilaksanakan dan diputuskan," beber Riza.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Larangan ke Tempat Ibadah bagi Wilayah Zona Merah
Seperti diketahui, hari ini perhelatan salat Jumat berjamaah di masjid dilarang untuk kelurahan berzona merah di DKI.
Hal ini dilakukan menyusul lonjakan kasus Covid-19 yang semakin tak terkendali.
Menurut catatan Pemprov DKI, hampir seluruh kelurahan di Jakarta berzona merah dengan total 2.116 RW yang terindikasi mengalami peningkatan.
"Dari 267 kelurahan itu, 265 kelurahan ini positif, tinggal dua kelurahan lagi yang tidak positif," Riza menandasi.
Advertisement