Liputan6.com, Jakarta - Pembatasan mobilitas yang diterapkan dalam sepekan terakhir membuat Kota Jakarta menjadi sepi. Ya, ibukota negeri ini seperti istirahat lebih awal.
Seperti diketahui, sejak Senin (21/6) di Jakarta diberlakukan pembatasan mobilitas. Pembatasan mobilitas ini diterapkan di 10 ruas jalan di Jakarta, di antaranya Jalan Cikini Raya, Jalan Sabang, BKT, Kemang, PIK 2, Kota Tua, dan Bulungan.
Â
Advertisement
Pembatasan mobilitas ini dilakukan mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB. Tujuannya tentu saja untuk menekan penyebaran virus corona covid-19 yang belakangan makin masif menyerang.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menerangkan, rujukan pemberlakukan pembatasan mobilitas pengguna jalan ini adalah Undang-Undang No 2 Tahun 2002, Undang-Undang No 22 Tahun 2009, Keputusan Gubernur DKI Jakarta, Instruksi Gubernur Jakarta dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta.
Â
Setelah sepekan diterapkan Sambodo pun mengklaim, pembatasan mobilitas ini berefek pada kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan. "10 kawasan tersebut sudah kita nyatakan tertib," ujar dia.
Â
Karena itu, Ditlantas Polda Metro Jaya bersama pihak-pihak akan berembuk kembali. Rencananya evaluasi kebijakan pembatasan mobilitas diselenggarakan Minggu, 27 Juni 2021. Sementara hasil evaluasi diumumkan pada keesokan hari.
Â
"Senin pagi akan kita sampaikan kepada masyarakat apakah tetap 10 titik atau ada penambahan, atau titiknya nanti pindah ke titik lain," ujar Sambodo.