Liputan6.com, Jakarta Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, pihaknya membatasi kegiatan usaha dan perdagangan yang hanya boleh buka sampai pukul 20.00 WIB, demi membatasi aktivitas warga dan mencegah penyebaran Covid-19 yang kian masif.
"Tadinya kita sampai jam 23.00 sekarang ditarik," kata Rahmat Effendi, Sabtu (26/6/2021).
Baca Juga
Adapun kebijakan ini diatur dalam surat edaran Wali Kota Bekasi nomor 556/751/Set.Covid-19 tentang perpanjangan PPKM Mikro sampai 5 Juli mendatang.
Advertisement
Dalam surat edaran itu, pasar tradisional milik pemerintah maupun swasta operasionalnya dibatasi mulai pukul 08.00 sampai 18.00 WIB. Kecuali pedagang kaki lima yang biasa beroperasi malam hari, diizinkan mulai pukul 21.00-05.00 WIB.
Pada kegiatan usaha perdagangan dan jasa, menurut Rahmat Effendi, seperti pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pelaku usaha perdagangan lainnya jam operasional dimulai pukul 06.00 sampai dengan 20.00 WlB.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Tempat Pariwisata dan Hiburan
Terakhir, surat edaran ini mengatur operasional jasa kepariwisataan serta hiburan. Di mana restoran, atau usaha sejenisnya hanya diizinkan melayani di tempat sampai pukul 20.00, sedangkan take away boleh 24 jam.
Adapun waktu operasional tempat hiburan sampai pukul 20.00 WIB, seperti klab malam, kafe, karaoke, bioskop, pub, biliard, hingga panti pijat.
Advertisement