Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta meminta masyarakat berolahraga secara mandiri dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Sebab, saat ini, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup sementara fasilitas atau sarana dan prasarana olahraga.
Penutupan fasilitas olahraga dalam ruangan (indoor) maupun luar ruangan (outdoor) ini berlaku sejak 22 Juni hingga 5 Juli 2021.
Baca Juga
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2021 tentang Ketentuan Pelaksanaan Kegiatan/Aktivitas di Sektor Olahraga pada Perpanjangan PPKM.
Advertisement
"Menutup prasarana dan sarana olahraga outdoor maupun indoor, dikecualikan untuk kegiatan Pemusatan Latihan Daerah (Pelatda), Pemusatan Latihan Nasional (Pelatnas) dan Pusat Pelatihan Olahraga Pelajar (PPOP), Pembinaan Olahraga Prestasi Berkelanjutan (POPB), Pusat Pembinaan dan Latihan Mahasiswa (PPLM) dan kegiatan/event olahraga lainnya yang telah mendapatkan persetujuan," bunyi dalam SK tersebut.
Persetujuan tersebut didapat dari pemerintah pusat dan daerah/pengurus besar organisasi induk cabang olahraga dan kepolisian serta berdasar rekomendasi dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19.
Sementara, untuk kegiatan yang dikecualikan, peserta harus menunjukkan hasil tes Covid-19.
"Kewajiban melakukan swab antigen atau PCR sebelum melakukan kegiatan atau kegiatan olahraga yang telah mendapatkan rekomendasi dari Gugus Tugas Covid-19," bunyi aturan Pempro DKI Jakarta tersebut.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Makin Ganas
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengingatkan warganya untuk tetap waspada pada penyebaran Covid-19. Dia menyatakan, pandemi Covid-19 belum mereda. Bahkan, saat ini semakin ganas.
"Saya ingin ingatkan pada kita semua, bahwa virus ini masih ada di sekitar kita, penularannya lebih cepat, lebih banyak lagi saudara kita yang terpapar. Kita mengalami lonjakan yang terlalu banyak," kata Anies di Jakarta, Jumat (25/6/2021) malam.
Anies membeberkan, kasus positif Covid-19 masih tinggi, bahkan dengan varian baru ini penularannya lebih cepat. Kemudian, positivity rate di Jakarta saat ini di atas 30 persen padahal idealnya di bawah 5 persen.
Lalu, keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) di rumah sakit idealnya di bawah 60 persen. Namun, sekarang secara persentase berada di angka 90 persen. Pun demikan dengan pemakaman yang menggunakan protap Covid-19.
Advertisement