Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus dugaan korupsi pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasindo dalam penutupan asuransi oil dan gas pada BP Migas-KKKS tahun 2010-2012 dan tahun 2012-2014.
KPK sedang berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung jumlah kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi dari anak usaha holding asuransi dan penjaminan BUMN, Indonesia Financial Group (IFG).
Baca Juga
"Sampai dengan saat ini masih koordinasi lebih lanjut mengenai penghitungan kerugian negaranya," tutur Plt Jubir KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (28/6/2021).
Advertisement
Ali menyebut, penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Solihah dan Kiagus Emil Fahmy Cornain masih terus berjalan, sambil menunggu proses penghitungan kerugian keuangan negara.
Sejauh ini, tim penyidik telah memeriksa sekitar 38 saksi dan masih mengumpulkan bukti-bukti lainnya. Pemeriksaan saksi ahli juga sudah dilakukan.
"Penyidikan perkara tersebut masih terus dilakukan pada tahap penyelesaian pemberkasan perkara," kata Ali.
KPK menetapkan Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) periode 2008-2016 Solihah (SLH).
Dia dijerat dalam kasus dugaan korupsi pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasindo dalam penutupan (closing) asuransi oil dan gas pada BP Migas-KKKS Tahun 2010-2012 dan Tahun 2012-2014.
Selain Solihah, KPK juga menjerat pihak swasta pemilik PT Ayodya Multi Sarana (AMS) Kiagus Emil Fahmy Cornain (KEFC).
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
KPK Tahan Tersangka Kiagus Emil
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, keduanya dijerat sebagai tersangka berdasarkan hasil pengembangan perkara yang menjerat Direktur Utama PT Asuransi Jadindo periode 2011-2016 Budi Tjahjono. Budi dijatuhi vonis 7 tahun penjara dalam perkara ini.
"Setelah mencermati fakta-fakta persidangan dalam perkara Tersangka Budi Tjahjono tersebut, KPK selanjutnya melakukan penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada bulan Oktober 2020," ujar Firli dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kamis 20 Mei 2021.
Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik langsung menahan Kiagus Emil. Dia bakal ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur selama 20 hari ke depan terhitung sejak 20 Mei hingga 8 Juni 2021.
Namun untuk Solihah belum dilakukan penahanan lantaran tak memenuhi panggilan penyidik pada hari ini. Firli menyatakan, tim penyidik bakal segera memanggil Solihah dalam waktu dekat.
"Sedangkan tersangka SLH hari ini telah dilakukan pemanggilan namun yang bersangkutan mengkonfirmasi secara tertulis tidak bisa hadir karena alasan sakit. KPK juga mengingatkan agar tersangka SLH kooperatif hadir memenuhi panggilan dimaksud," kata Firli.
Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Â
Advertisement