Sukses

Ma'ruf Amin: Tren Global Pengguna Narkoba Diperkirakan Naik 11 Persen hingga 2030

Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyampaikan seluruh negara internasional tengah menghadapi dua tantangan besar, yaitu bencana kesehatan pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dan bahaya narkoba.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyampaikan seluruh negara internasional tengah menghadapi dua tantangan besar, yaitu bencana kesehatan pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dan bahaya narkoba.

Data United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) pada 24 Juni 2021 menyebutkan, sekitar 275 juta orang di seluruh dunia menggunakan narkoba pada 2020.

"Tren global ini diperkirakan akan meningkat sebesar 11 persen sampai tahun 2030. Oleh karena itu, untuk memerangi penyalahgunaan narkotika, diperlukan sinergi pemberantasan yang baik di seluruh tingkat kenegaraan baik nasional, regional maupun internasional," kata wapres pada acara Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2021 melalui konferensi video, Senin (28/6/2021).

Wapres menyatakan, perang melawan narkoba memerlukan sinergitas dan kerja sama di tingkat nasional, regional maupun internasional terutama dalam kegiatan penyelidikan, tukar menukar informasi, dan operasi bersama.

Berdasarkan data, lanjut dia, sebagian besar narkoba berasal dari luar negeri. Obat terlarang tersebut diselundupkan dan dikendalikan oleh sindikat internasional bekerja sama dengan sindikat dalam negeri.

"Tindakan yang tegas, keras, dan terukur melalui upaya penegakan hukum sangat diperlukan, baik terhadap kasus narkotika itu sendiri maupun Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penyitaan aset untuk memiskinkan para pelaku dan sindikat narkoba, juga menjadi salah satu cara agar produksi dan peredaran narkoba tidak dapat beroperasi lagi,” ungkap Wapres.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Optimalkan Penegakan Hukum

Terkait penegakkan hukum di Indonesia, Wapres pun menjelaskan telah terdapat peraturan yang mengaturnya di antaranya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan.

“Peraturan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk menjalankan mandat konstitusi, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,” katanya.

Oleh karena itu, Wapres mengimbau, agar peraturan-peraturan tersebut dapat diimplementasikan dengan optimal, selain memerlukan kolaborasi dari kementerian, lembaga, pemerintah daerah, diperlukan juga partisipasi aktif dari seluruh komponen masyarakat Indonesia.

“Kita perlu membangun dan melakukan investasi SDM (Sumber Daya Manusia) unggul dengan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam RAN P4GN. Tujuannya agar masyarakat terhindar dari penyalahgunaan narkotika, sehingga terwujud masyarakat Indonesia yang sehat, cerdas, produktif, berdaya saing, berwawasan kebangsaan dan berakhlak mulia,” pungkas Wapres.