Sukses

Politisi Demokrat Hinca Pandjaitan Soroti Kasus Dugaan Rangkap Jabatan Eks Wamenkeu Mardiasmo, Minta Diusut Tuntas

Rangkap jabatan mantan Wakil Menteri Keuangan RI (Wamenkeu) Mardiasmo kembali diungkap Anggota DPR RI Fraksi Demokrat Hinca Pandjaitan.

Liputan6.com, Jakarta - Posisi rangkap jabatan rupanya tidak hanya terjadi dilakukan oleh Menteri Keuangan atau Menkeu Sri Mulyani. Tetapi rangkap jabatan juga dilakukan oleh mantan rekan kerjanya Mardiasmo.

Rangkap jabatan mantan Wakil Menteri Keuangan RI (Wamenkeu) ini kembali diungkap Anggota DPR RI Fraksi Demokrat Hinca Pandjaitan.

"Sepi dari pantauan publik, ternyata telah terjadi pelanggaran hukum terhadap rangkap jabatan mantan Wamenkeu Mardiasmo," ujar Hinca yang disampaikan melalui keterangan tertulis, Senin (20/3/2023).

Menurut Hinca Pandjaitan, Mardiasmo kini menjabat sebagai Komisaris Utama Bank Muamalat sekaligus Komisaris PT Taspen.

"Jelas ini merupakan pelanggaran hukum, dan harus diusut tuntas mengapa hal ini bisa terjadi," kata dia.

Hinca menjelaskan, sesuai ketentuan Pasal 28 Pedoman Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 55/POJK.3/2016 Tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum, Dewan Komisaris Bank tidak boleh merangkap Komisaris di Lembaga Keuangan lain, baik Bank maupun bukan Bank.

"Harusnya rangkap jabatan seperti ini tidak boleh terjadi, karena selaian melanggar hukum juga bisa mengakibatkan timbulnya abuse of power," terang dia.

"Saya minta diusut tuntas ini. Jika tidak segera diselesaikan, maka kasus ini bisa menjadi kasus tindak pidana korupsi karena PT Taspen adalah BUMN yg mengelola keuangan negara," tutup Hinca.

 

2 dari 4 halaman

Sri Mulyani Akui Rangkap Jabatan sampai 30 Posisi

Sebelumnya, Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) menyebutkan bahwa terdapat 11 pejabat di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merangkat jabatan menjadi komisaris BUMN. Para pejabat Kemenkeu ini mendapat gaji yang tinggi atas posisinya sebagai komisaris BUMN.

Salah satu pejabat Kemenkeu ini adalah Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara yang menjadi Wakil Komisaris Utama PLN. Menurut Undang-Undang, menteri dan wakil menteri tidak boleh rangkap jabatan.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pun mengklarifikasi hal tersebut. Ia pun bercerita bahwa ada banyak undang-undang yang menaungi para pejabat kementerian Keuangan.

Sri Mulyani pun mencontohkan mengenai jabatan yang ia pegang saat ini. "Saya ini sekarang rangkap jabatan 30 jabatan, karena biasanya semua posisi itu meminta menteri keuangan menjadi entah menjadi wakil ketua, anggota,atau segala macam," kata Sri Mulyani disadur dalam sebuah wawancara dengan media," Senin 6 Maret 2023.

"Mulai dari SKK Migas, kemudian KSSK, sampai kepada BRIN, Dewan Energi Nasional, dan Kredit Usaha Rakyat. You mamed it," tambah dia.

 

3 dari 4 halaman

Tak Boleh Terima Gaji dengan Posisi Rangkap Jabatan

Sri Mulyani melanjutkan, dalam Undang-Undang seorang menteri tidak boleh menerima gaji dengan posisi rangkap jabatan tersebut. Namun memang ada aturan yang menyebutkan boleh menerima honor.

Mengenai posisi pejabat Kemenkeu di beberapa BUMN, Sri Mulyani mengatakan bahwa hal ini adalah tugas negara yang diberikan kepada para pejabat tersebut.

Kementerian Keuangan saat ini dalam posisi pemegang saham pengendali dari BUMN tersebut. Oleh sebab itu perlu adanya pengawasan yang menyeluruh sehingga tugas-tugas negara yang diberikan kepada BUMN tersebut bisa berjalan dengan baik.

Sri Mulyani memastikan bahwa hal ini tidak berarti bagi-bagi jabatan, karena para pejabat tersebut juga diminta pertanggungjawabannya saat berada di BUMN. Kemenkeu tetap melakukan pengawasan apakah pejabat tersebut bekerja dengan sungguh sungguh dan mengawasi penugasan negara ke BUMN.

 

4 dari 4 halaman

11 Anak Buah Sri Mulyani Jadi Komisaris BUMN, Wajar Kekayaan Melonjak

Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) mengungkapkan data mengenai pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang menjadi komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Para pejabat Kemenkeu ini mendapat gaji yang tinggi sebagai pendapat sebagai komisaris BUMN.

Tim Kampanye dan Advokasi Seknas FITRA, Gulfino Guevarrato menjelaskan, wajar para pejabat Kemenkeu bisa memiliki harga kekayaan tinggi. Karena ada sebagian dari pejabat tersebut rangkap jabatan di perusahaan BUMN.

sebagai contoh, Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara mendapatkan gaji dan tunjangan mencapai Rp121,6 juta per bulan (diperkirakan berdasarkan jabatan terendah). Sementara itu sebagai komisaris BUMN PLN, Suahasil bisa mendapatkan remunerasi dari BUMN per bulan mencapai Rp2,16 miliar.

“Di sini saja, tidak apple to apple, hampir 20 kali lipat dari gaji yang diterima sebagai ASN dengan remunerasi di BUMN,” kata Gulfino, seperti ditulis Minggu 5 Maret 2023.

Sehingga, kata Gulfino menjadi wajar jika harta kekayaan para pejabat negara ini mengalami peningkatan yang signifikan dalam kurun waktu tertentu. Sumber harta kekayaannya pun jelas.

“Jadi betul kalau harta kekayaan yang didapat ini jelas sumbernya,” kata dia.