Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah dikabarkan telah melakukan rapat terbatas terkait revisi sejumlah aturan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro atau PPKM Mikro darurat seiring menggilanya lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia.
Menteri Kordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, membenarkan bahwa rapat terbatas tentang revisi PPKM Mikro telah dilakukan pada Senin 28 Juni 2021 kemarin.
Baca Juga
"Sudah dibahas kemarin," kata Muhadjir lewat pesan singkat, Selasa (29/6/2021).
Advertisement
Namun demikian, Muhadjir belum bisa memastikan kapan hasil rapat revisi aturan PPKM itu akan disampaikan ke publik.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
PPKM Mikro Diperketat
Diketahui, sejumlah aturan PPKM mikro memang sudah diperketat. Mulai dari pembatasan jam oprasional tempat publik, seperti mal dan tempat belanja, hingga kafe dan restoran yang juga kena pengetatan jumlah konsumen mencapai 25 persen.
Sementar itu, sektor bisnis perkantoran juga sudah diperketat sejak lonjakan Covid-19 terjadi dalam sepekan terakhir. Kini, pemerintah memberlakukan work from home sebanyak 25% kepada pegawai perkantoran sektor non esensial.
Advertisement