Sukses

Update Covid-19 Selasa 29 Juni 2021: Positif 2.156.465, Sembuh 1.869.606, Meninggal 58.024

Data update pasien Covid-19 ini tercatat sejak Senin 28 Juni 2021, pukul 14.00 WIB hingga hari ini pada jam yang sama.

Liputan6.com, Jakarta - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 masih terus melaporkan adanya penambahan kasus positif, sembuh, dan meninggal dunia akibat virus Corona di Indonesia.

Dilaporkan pada kasus positif Covid-19 bertambah 20.467 orang pada hari ini, Selasa (29/6/2021).

Total akumulatif hingga kini di Indonesia sebanyak 2.156.465 orang dinyatakan positif terinfeksi virus Corona yang menyebabkan Covid-19.

Untuk kasus sembuh juga terdapat penambahan 9.645 orang pada hari ini. Jadi, total akumulatifnya ada 1.869.606 pasien sudah berhasil sembuh dan dinyatakan negatif Covid-19 di Indonesia.

Meski begitu, kasus meninggal dunia pada hari ini juga bertambah 463 orang. Total akumulatifnya menjadi 58.024 orang meninggal dunia di Indonesia akibat terinfeksi virus Corona yang menyebabkan Covid-19.

Data update pasien Covid-19 ini tercatat sejak Senin 28 Juni 2021, pukul 14.00 WIB hingga hari ini pada jam yang sama.

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 4 halaman

Wapres Dukung Vaksinasi Covid-19 untuk Ibu Hamil dan Anak di Bawah 18 Tahun

Wakil Presiden Ma'ruf Amin meresmikan kegiatan vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil, menyusui, dan anak usia 12-18 tahun.

Vaksinasi Covid-19 untuk kelompok masyarakat tersebut akan dibantu oleh Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).

"Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang mempunyai peran yang sangat besar. Jajaran BKKBN pasti sudah sangat paham," kata Ma'ruf Amin dalam acara Peringatan Hari Keluarga Nasional ke-28, seperti dikutip dari siaran pers diterima, Selasa (29/6/2021).

Ma'ruf mengapresiasi, vaksinasi Covid-19 terhadap kelompok masyarakat ibu hamil, menyusui, dan anak usia 12-18 tahun, turut didukung Badan POM dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI). Menurut Ma'ruf, berkat kerja cepat mereka, dalam waktu singkat telah mengeluarkan rekomendasi pemakaian vaksin produksi PT BIO Farma untuk digunakan pada anak usia 12-17 tahun.

"Keputusan ini sangat tepat mengingat mortalitas penderita Covid-19 usia 10-18 cukup tinggi yaitu 30%," jelas Ma'ruf.

Selain itu, sambung Ma'ruf, Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) juga telah memberikan rekomendasi pemberian vaksin kepada ibu hamil, terutama ibu hamil beresiko tinggi.

"Mereka yang beresiko tinggi, yaitu usia di atas 35 tahun, memiliki BMI di atas 40, dengan komorbid diabetes dan hipertensi, serta tenaga kesehatan yang sedang hamil. Untuk ibu hamil dengan resiko rendah, setelah berkonsutasi dengan dokter masing-masing dan bersedia atas pilihannya sendiri, dapat dilakukan vaksinasi Covid-19," kata Ma'ruf.

Sesuai arahan Menteri Kesehatan, vaksinasi Covid-19 dapat diberikan kepada Ibu hamil dengan pengawalan oleh dokter baik sebelum maupun sesudah menerima vaksin.

POGI juga menyampaikan, penundaan kehamilan tidak disarankan pada ibu yang telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 secara lengkap, vaksinasi tidak berpengaruh pada infertilitas.

"Dalam rangka mendukung perepatan program vaksinasi untuk kelompok sasaran ibu hamil, ibu menyusui, dan anak usia 12-18 tahun. Jadilah Keluarga Hebat Berencana yang sehat," tandas Ma'ruf.

 

3 dari 4 halaman

Perjalanan Kasus Corona di Indonesia

Kasus infeksi virus Corona pertama kali muncul di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China Desember 2009. Dari kasus tersebut, virus bergerak cepat dan menjangkiti ribuan orang, tidak hanya di China tapi juga di luar negara tirai bambu tersebut.

2 Maret 2020, Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengumumkan kasus Covid-19 pertama di Indonesia. Pengumuman dilakukan di Veranda Istana Merdeka.

Ada dua suspect yang terinfeksi Corona, keduanya adalah seorang ibu dan anak perempuannya. Mereka dirawat intensif di Rumah Sakit Penyakit Infeksi atau RSPI Prof Dr Sulianti Saroso, Jakarta Utara.

Kontak tracing dengan pasien Corona pun dilakukan pemerintah untuk mencegah penularan lebih luas. Dari hasil penelurusan, pasien positif Covid-19 terus meningkat.

Sepekan kemudian, kasus kematian akibat Covid-19 pertama kali dilaporkan pada 11 Maret 2020. Pasien merupakan seorang warga negara asing (WNA) yang termasuk pada kategori imported case virus Corona. Pengumuman disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Urusan Virus Corona, Achmad Yurianto, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat

Yurianto mengatakan, pasien positif Covid-19 tersebut adalah perempuan berusia 53 tahun. Pasien tersebut masuk rumah sakit dalam keadaan sakit berat dan ada faktor penyakit mendahului di antaranya diabetes, hipertensi, hipertiroid, dan penyakit paru obstruksi menahun yang sudah cukup lama diderita.

Jumat 13 Maret 2020, Yurianto menyatakan pasien nomor 01 dan 03 sembuh dari Covid-19. Mereka sudah dibolehkan pulang dan meninggalkan ruang isolasi.

Pemerintah kemudian melakukan upaya-upaya penanganan Covid-19 yang penyebarannya kian meluas. Di antaranya dengan mengeluarkan sejumlah aturan guna menekan angka penyebaran virus Corona atau Covid-19. Aturan-aturan itu dikeluarkan baik dalam bentuk peraturan presiden (perpres), peraturan pemerintah (PP) hingga keputusan presiden (keppres)

Salah satunya Keppres Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Keppres ini diteken Jokowi pada Jumat, 13 Maret 2020. Gugus Tugas yang saat ini diketuai oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo ini dibentuk dalam rangka menangani penyebaran virus Corona.

Gugus Tugas memiliki sejumlah tugas antara lain, melaksanakan rencana operasional percepatan penanangan virus Corona, mengkoordinasikan serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan virus Corona.

Sementara itu, status keadaan tertentu darurat penanganan virus Corona di Tanah Air ternyata telah diberlakukan sejak 28 Januari sampai 28 Februari 2020. Status ditetapkan pada saat rapat koordinasi di Kementerian Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) saat membahas kepulangan WNI di Wuhan, China.

Kapusdatinkom BNPB Agus Wibowo menjelaskan, karena skala makin besar dan Presiden memerintahkan percepatan, maka diperpanjang dari 29 Februari sampai 29 Mei 2020. Sebab, daerah-daerah di tanah air belum ada yang menetapkan status darurat Covid-9 di wilayah masing-masing.

Agus Wibowo menjelaskan jika daerah sudah menetapkan status keadaan darurat, maka status keadaan tertentu darurat yang dikeluarkan BNPB tidak berlaku lagi.

Penanganan kasus virus corona (Covid 19) pun semakin intens dilakukan. Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mereduksi sekaligus memberikan pengobatan terhadap mereka yang terpapar Covid-19.

Berdasarkan situs covid19.go.id, sebanyak 140 rumah sakit di Tanah Air dijadikan rujukan untuk penanganan pasien Covid-19. Ada pula sejumlah tempat yang dijadikan rumah sakit darurat.

Salah satunya, pemerintah resmi menjadikan Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, sebagai rumah sakit darurat untuk pasien Covid 19. Peresmian dilakukan langsung oleh Presiden Jokowi, Senin 23 Maret 2020. Begitu dibuka, Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran langsung menerima pasien.

Ada pula Rumah Sakit Darurat di Pulau Galang, Kepulauan Riau. Pulau tersebut dulunya merupakan tempat penampungan warga Vietnam. Tempat tersebut telah dirapikan dan bisa menampung 460 pasien. Sejumlah tempat milik pemerintah lainnya juga dijadikan tempat isolasi pasien yang terpapar Covid-19.

4 dari 4 halaman

Yuk Ketahui Perbedaan Gejala Covid-19 Varian Alpha, Beta dan Delta