Liputan6.com, Jakarta - Koordinator Sekretariat Bersama Prabowo Subianto–Joko Widodo (Sekber Prabowo-Jokowi) Ghea Giasty Italiane mengatakan pihaknya akan menggelar talkshow bersama.
Dia menjelaskan, tujuan talkshow tersebut ingin membahas persoalan Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi terhadap pasal 169 huruf n Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 yang bertentangan dengan pasal 7 UUD 1945.
Ghea melanjutkan, judicial review itu agar adanya kepastian hukum untuk Joko Widodo atau Jokowi sebagai calon wakil presiden.
Advertisement
"Judicial Review yang diajukan oleh Sekretariat Bersama Prabowo-Jokowi di mana kami meminta kepastian Hukum kepada Mahkamah Konstitusi mengenai bapak Jokowi mencalonkan diri sebagai Wakil Presiden Negara Republik Indonesia 2024-2029," kata Ghea melalui keterangan pers, Rabu (14/9/2022).
Baca Juga
Selanjutnya, Ghea menjelaskan talkshow itu juga ingin meminta pandangan kepada Projo untuk dicalonkannya Joko Widodo sebagai cawapres.
"Ingin meminta tanggapan Projo terhadap pasangan Prabowo dan Joko Widodo sebagai calon Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024-2029," kata dia.
Adapun acara akan digelar pada Jumat 16 September 2022 di Sekretariat Bersama Prabowo – Jokowi. Menurutnya, narasumber yang akan hadir yakni Ketua Umum Projo, Budi Arie Setiadi dan juga Akademisi.
Tak hanya itu, Ghea juga mengatakan Agenda ini diadakan dengan tujuan untuk menerima dukungan kepada Bapak Prabowo dan Bapak Jokowi sebagai Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029.
"Tentu pasangan Prabowo-Jokowi menjadi harapan masyarakat untuk mencari solusi permasalahan bangsa dan negara," ujar Ghea.
Diketahui Sekber Prabowo-Jokowi merupakan gerakan masyarakat untuk mencalonkan pasangan Prabowo Subianto-Joko Widodo dalam Pemilihan Presiden 2024.
Pasangan tersebut diyakini membawa kemajuan bagi bangsa Indonesia. Apalagi selama kepemimpinan Jokowi dua periode kemajuan yang siginifikan. Untuk itu, demi keberlanjutan pembangunan bangsa Indonesia pasangan Prabowo-Jokowi merupakan ideal.
Kata Mahkamah Konstitusi
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menyebut dalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) tak ada diatur secara eksplisit bahwa presiden yang terpilih dua periode masa jabatan maju lagi sebagai calon wakil presiden di ajang Pemilu.
"Soal Presiden yang telah menjabat dua periode lalu mencalonkan diri sebagai cawapres, itu tidak diatur secara eksplisit dalam UUD," ujar Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono kepada merdeka.com, Senin 12 September 2022.
UUD 1945 Pasal Pasal 7 menjelaskan, Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
Di dalam aturan tersebut dapat dimaknai bahwa presiden dua periode masih bisa menjabat lagi sebagai wakil presiden. Secara normatif diperbolehkan, tetapi masalahnya terdapat dalam kacamata secara etika politik.
"Secara normatif mau dimaknai 'boleh' sangat bisa. Secara etika politik dimaknai 'tidak boleh', bisa juga. Tergantung argumentasi masing-masing," ujar Fajar.
Dia pun menegaskan, konstitusi secara eksplisit hanya menyebutkan presiden atau wakil presiden menjabat lima tahun, dan sesudahnya hanya dapat dipilih kembali selama satu periode dalam jabatan yang sama.
"Intinya, itu tidak ada aturan eksplisit di UUD," kata Fajar.
Advertisement
Wacana Prabowo-Jokowi
Sebelumnya, geliat politik dengan menjodohkan tokoh satu dengan yang lainnya untuk bisa menjadi pasangan calon presiden dan wakil presiden di Pemilu 2024 kian ramai.
Kali ini muncul lagi wacana menjodohkan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dengan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Berdasarkan undangan yang diterima Liputan6.com, sekelompok pihak akan mendeklarasikan dukungan untuk Prabowo-Jokowi di Pemilu 2024 dan membentuk relawan dengan nama Prowi (Prabowo Jokowi) yang akan dilakukan hari ini, Senin 5 September 2022, di Jakarta.
Disebutkan, Jokowi dipandang telah berhasil dan masih banyak masyarakat yang menginginkannya untuk maju. Namun, untuk menghindari pelanggaran konstitusi, diklaimnya menempatkan posisi Jokowi sebagai wakil presiden dengan presidennya Prabowo.
"Kami sama-sama menginginkan Pak Jokowi melanjuti memimpin bangsa ini dipemilihan presiden 2024-2029 sebagai wakil presiden, tentu ini tidak melanggar konstitusi juga menjadi solusi terbaik dan mengakomodir mayoritas masyarakat yang masih menginginkan Pak Jokowi melanjutkan memimpin negeri ini sekali lagi," demikian dalam keterangan yang diterima.
"Sehingga salahsatucita cita kita bersama memiliki Ibu Kota Negara yang baru akan terwujud, pembangunanmerata Indonesia di luar Pulau jawa makin progresive dan yang pasti kepemimpinanyamembawa Indonesia akan lebih maju lagi," sambungnya.