Sukses

Percepat Kodifikasi Produk Halal, Wapres Ma'ruf Amin Surati Kemenkeu dan BPJPH

Pemerintah terus melakukan upaya progresif untuk mewujudkan Indonesia sebagai pusat halal dunia.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin selaku Ketua Harian Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mempercepat proses kodifikasi produk halal Indonesia agar tercipta data produk halal yang akurat.

Hal itu disampaikan Juru Bicara Wapres Ma'ruf Amin, Masduki Baidlowi. Menurut dia, saat ini banyak produk halal Indonesia yang diekspor ke luar negeri ternyata tidak tercatat secara khusus sebagai produk halal. 

“Selama ini banyak produk-produk halal itu yang sebenarnya diekspor, tapi kemudian tidak dicatat sebagai bagian dari produk halal,” ujar Masduki Baidlowi dalam keterangan persnya, Rabu (30/6/2021)

Masduki menuturkan, pemerintah terus melakukan upaya progresif untuk mewujudkan Indonesia sebagai pusat halal dunia. Untuk itu, Kepala Sekretariat Wakil Presiden Mohamad Oemar, menindaklanjuti arahan Wapres dalam Rapat KNEKS tanggal 11 Mei 2021 dengan berkirim surat kepada Menkeu dan Plt Kepala BPJPH. 

“Agar tercatat dengan baik bahwa produk halal Indonesia itu sebenarnya besar,” ujarnya.

Masduki mengatakan, ada peran koordinasi antara KNEKS dengan pihak Bea dan Cukai dalam konteks ini. Hal itu diperkuat oleh surat dari Sekretariat Wakil Presiden yang ditujukan kepada Menteri Keuangan yang tujuannya adalah pihak Bea dan Cukai dan begitu juga kepada pihak BPJPH. 

“Jadi ini adalah bagian dari rangkaian bagaimana upaya-upaya yang didorong terus oleh pemerintah dalam hal ini Wakil Presiden yang bertanggung jawab untuk meningkatkan produk halal di Indonesia supaya makin hari makin besar,” katanya menandasi. 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Surat Dikirim 24 Juni 2021

Sebagai informasi, Kasetwapres Mohamad Oemar pada Kamis 24 Juni 2021, telah berkirim surat kepada Plt Kepala BPJPH yang isinya menyampaikan arahan Wapres agar BPJPH segera melakukan percepatan kodifikasi ekspor/impor produk halal dengan merumuskan penyesuaian nomor sertifikasi halal mengikuti Harmonized System (HS) yang berlaku secara internasional. 

Dalam surat Kasetwapres tersebut, Wapres juga meminta agar BPJPH segera berkoordinasi dengan jajaran Kementerian Keuangan terkait, yakni Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Lembaga National Single Window (LNSW) untuk membuat aturan teknisnya. 

Secara paralel di hari yang sama, Kasetwapres juga berkirim surat kepada Menteri Keuangan untuk menyampaikan arahan Wapres agar Menkeu segera menyelesaikan landasan hukum terkait kodifikasi ekspor/impor produk halal ini guna mendukung tersedianya data perdagangan produk halal yang akurat.