Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum memutuskan sikap atas hasil vonis banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memotong hukuman mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari, dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
"Jaksa penuntut umum belum memutuskan," sebut Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Riono Budi Santoso, Jakarta, Rabu (30/6/2021).
Merujuk pada waktu salinan putusan perkara Pinangki yang diterima yakni 21 Juni 2021, jaksa masih punya waktu 5 hari untuk menentukan sikap. Sebab, berdasarkan aturan, jaksa memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan langkah hukum selanjutnya.
Advertisement
"(Batas waktu) Senin depan (5 Juli) berdasarkan hitungan saya," kata Riono.
Sebelumnya, Majelis Banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada Mahkamah Agung (MA) mengorting vonis Pinangki menjadi 4 tahun penjara.
Sidang putusan itu diketuai Muhammad Yusuf, dengan anggota Haryono, singgih Budi Prakoso, Lataf Akbar dan Reny Halida Ilham Malik. Eks jaksa Pinangki sebelumnya dijatuhi vonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Menyatakan terdakwa Pinangki tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan," tulis putusan banding dalam situs Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, Senin 14 Juni 2021.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp600 juta," tulis putusan tersebut.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Pertimbangan Hakim
Pada putusan banding itu juga dijelaskan alasan hakim menyunat vonis Pinangki dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Pertama, Pinangki dianggap telah mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya serta ikhlas telah dipecat dari profesinya sebagai jaksa. Diharapkan, ia akan berperilaku sebagai warga yang baik.
Kemudian, Pinangki mempunya seorang balita berusia 4 tahun yang masih membutuhkan sosok ibu kandungnya.
Selanjutnya, Pinangki sebagai perempuan harus mendapat perhatian, perlindungan dan diperlakukan secara adil. Alasan lainnya adalah perbuatan Pinangki tidak terlepas dari keterlibatan pihak lain yang turut bertanggung jawab, sehingga kadar kesalahannya memengaruhi putusan ini.
Terakhir, tuntutan pidana Jaksa/Penuntut Umum selaku pemegang azas Dominus Litus yang mewakili negara dan pemerintah dianggap telah mencerminkan rasa keadilan masyarakat.Â
Â
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka
Advertisement