Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyatakan, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro darurat akan segera dilakukan dalam waktu dekat. Hal itu disampaikan Jokowi saat membuka acara Munas ke-VII Kamar Dagang Industri atau Kadin di Kendari, Sulawesi Tenggara.
"Ini upaya yang terus kita lakukan dan hari ini ada finalisasi kajian," kata Jokowi seperti dikutip dari Channel YouTube Sekretarian Presiden, Rabu (30/6/2021).
Jokowi beralasan, PPKM mikro darurat dilakukan karena lonjakan kasus Covid-19 yang sangat tinggi di Indonesia.
Advertisement
Terkait kebijakan yang akan diterapkan dalam aturan baru tersebut, Jokowi mempercayakan hal itu kepada Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
"Ini diketuai Pak Airlangga untuk memutuskan diberlakukannya PPKM Mikro darurat. Enggak tahu keputusannya 1 minggu atau 2 minggu (diberlakukannya PPM Mikro darurat)," jelas Jokowi.
Â
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
PPKM Mikro Darurat Diterapkan di 44 Kabupaten/Kota
Jokowi merinci, PPKM Miro darurat yang akan diterapkan di Pulau Jawa dan Bali mencakup 44 kabupaten/kota dan 6 provinsi. "Jadi ini memerlukan treatmen khusus yang ada di dalam indikator laju penularan WHO," wanti Jokowi.
Khusus di Jakarta, Jokowi mencontohkan, Jakarta Barat diketahui sudah hampir semua terpapar Covid-19 di RT dan RW nya. Sehingga kebijakan PPKM Mikro darurat bersifat mendesak.
"Sehingga harus ada sebuah keputusan yang tegas untuk menyelesaikan masalah ini," Jokowi menandasi.
Advertisement