Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo alias Jokowi mengatakan, pemerintah tengah memfinalisasi rencana kebijakan PPKM Darurat. Kebijakan itu diambil seiring lonjakan kasus Covid-19 yang sangat tinggi di Pulau Jawa dan Bali.
Tidak hanya itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan sejumlah aturan dalam pelaksanaan PPKM Darurat.
Baca Juga
"Iya benar memang itu usulan dari kami," kata Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi, kepada merdeka.com, Rabu (30/6).
Advertisement
Jodi enggan membeberkan kapan aturan PPKM Darurat tersebut akan dirilis. Sebab, kata dia, keputusan tersebut ada di tangan Presiden Jokowi.
"Tergantung Bapak Presiden," ungkapnya.
3-20 Juli
Dalam usulan PPKM Darurat Jawa-Bali tersebut periode penerapan PPKM Darurat 3-20 Juli 2021 dengan target penurunan penambahan kasus konfirmasi harian kurang dari 10.000 per hari. Lalu cakupan area terdapat 45 Kabupaten/Kota dengan nilai assesmen 4 dari 75 Kabupaten/Kota dengan nilai assesmen 3 di Pulau Jawa dan Bali.
Kemudian cakupan pengetatan aktivitas, yaitu 100% Work From Home untuk sektor non-essensial, seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring. Lalu untuk sektor essensial diberlakukan 50% maksimum staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan.
Sementara itu, cakupan sektor essensial adalah keuangan dan perbankan, pasal modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor. Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik, dan transportasi, industri, makanan, minuman, petrokimia, semen.
"Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hati dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 WIB waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%," demikian bunyi aturan usulan tersebut.
Advertisement
Sejumlah Tempat Ditutup
Kegiatan pada pusat perbelanjaan seperti mal dan pusat perdagangan ditutup. Restoran dan rumah makan hanya menerima delivery atau take away. Sementara itu, kegiatan konstruksi seperti proyek beroperasi 100% dengan menerapkan protokol kesehatan.
"Tempat ibadah (masjid, gereja, pura, wihara, kelenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara," demikian tertulis dalam usulan tersebut.
Tidak hanya itu fasilitas umum hingga kegiatan seni, budaya, olahraga, sosial kemasyarakatan juga ditutup sementara. Lalu transportasi umum mulai dari kendaraan umum, taksi, hingga kendaraan sewa dan rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% dengan menerapkan protokol kesehatan.
Reporter: Intan Umbari/merdeka.com