Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rapat koordinasi dan supervisi program bantuan sosial (bansos) di Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam rangka penanganan pandemi Covid-19. Rapat digelar secara daring pada Selasa, 29 Juni 2021.
Ketua Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah II Dwi Aprillia Linda Astuti menyebut program monitoring evaluasi program bansos ini sudah dilakukan KPK sejak 2020.
"Dan kita menemukan banyak kendala seperti cleansing data karena perbedaan data dengan Kementerian Sosial. Kami harapkan ada keterbukaan sharing fakta lapangan dari rekan-rekan pemprov untuk bersama-sama kita cari solusinya," ujar Linda saat membuka rapat.
Advertisement
Linda menyebut, rapat bertujuan untuk mendengar langsung dari Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta terkait alokasi penyaluran dan realisasi bansos, detil perjumlah tahapan, mekanisme dan ruang lingkup pekerjaan, nilai setiap kontrak setiap rekanan dan prestasi serta mekanisme pengawasan pelaksanaan.
Kepala Dinsos Provinsi DKI Jakarta Premi Lasari menjelaskan di depan KPK, pagu anggaran bansos sembako warga terdampak Covid-19, ATK, insentif petugas dan konsumsi rapat tahun 2020 untuk keseluruhan 11 tahap penyaluran yaitu sebesar Rp 3,68 triliun dengan nilai realisasi sebesar Rp 3,66 triliun. Sedangkan realisasi untuk sembako saja sebesar Rp 3,65 triliun.
Sementara, alokasi anggaran untuk 4 tahap penyaluran bansos tunai tahun 2021 sebesar Rp 1,55 triliun dengan realisasi sebesar Rp 1,19 triliun.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Mekanisme Pengadaan Bansos
Premi menjelaskan Dinsos DKI Jakarta dalam hal pengadaan barang dan jasa bansos Covid-19 tidak mengadakan subkontrak kepada vendor, hanya penyedia langsung yang mengadakan kontrak dengan dinsos dan dipilih dengan metode penunjukan langsung.
Tiga rekanan terpilih, yaitu Perumda Pasar Jaya, PT Food Station Tjipinang Jaya, dan PT Trimedia Imaji Rekso Abadi. Nilai kontrak Perumda Pasar Jaya untuk penyaluran 11 tahap dengan jumlah paket sebanyak 10.103.259 sebesar Rp 2,85 triliun.
"Sedangkan nilai kontrak PT Food Station Tjipinang Jaya untuk penyaluran tahap 3 dan 4 dengan jumlah paket sebanyak 1.236.125 sebesar Rp 370 miliar. Sementara nilai kontrak PT Trimedia Imaji Rekso Abadi untuk penyaluran tahap 6-11 dengan jumlah paket sebanyak 1.418.096 sebesar Rp 425 miliar," kata Premi.
Premi menjelaskan, mekanisme yang dilakukan Dinsos di antaranya meminta pendampingan Inspektorat dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Dinsos juga melakukan tertib administrasi pendistribusian paket sembako sesuai SOP Keputusan Gubernur Nomor 386 Tahun 2020.
"Dinsos juga melengkapi pertanggungjawaban pendistribusian dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST) dan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) pada setiap tahap antara penyedia dengan Dinsos, antara Ketua RW dan Dinsos, serta antara RT dengan Keluarga Penerima Manfaat," kata Premi.
Menurut pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan bansos Covid-19 DKI Jakarta Ika Yuli Rahayu, menjelaskan lebih detil terkait penerima manfaat. Dia menyebut, wilayah yang beririsan dengan bantuan Kementerian Sosial atau bantuan Presiden (banpres) yaitu Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Pusat, dan Jakarta Selatan.
“Apabila warga sudah menerima dari banpres, PKH, atau bantuan rutin lain dari Kemensos, tidak boleh terima lagi dari bansos Provinsi. Untuk wilayah Kepulauan Seribu dan Jakarta Timur murni dapat bansos keseluruhan," kata Ika.
Â
Advertisement
Pengawasan
Untuk mengawasi penyaluran bansos, Ika menjelaskan, dinsos mempekerjakan 850 orang disebar ke 267 kelurahan sebagai narahubung warga selama 2 hari permasing-masing tahapan. Perhitungan insentif yaitu Rp 150.000 perhari untuk 11 tahap. Sedangkan untuk pengawasan terhadap bantuan Presidem, Dinsos tidak dilibatkan.
Ika menjelaskan bahwa salah satu alasan mengapa nilai kontrak terbesar dialokasikan bagi Perumda Pasar Jaya adalah karena Perumda Pasar Jaya merupakan BUMD dan juga pemasok ritel terbesar di DKI.
Muhammad Hanad Haifani selaku Inspektur Pembantu V pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah oleh SKPD/UKPD di bidang Kesejahteraan menyatakan bahwa Inspektorat telah melakukan pendampingan terhadap program bansos tahun 2020 diantaranya melakukan reviu data penerima banos, monitoring bansos dan post audit bansos.
Hasil audit yang dilakukan Inspektorat, BPK dan BPKP terhadap program Bansos Covid-19 tahun 2020 tidak terdapat temuan yang signifikan, hanya data yang masih perlu diperbaiki. Namun, untuk audit Perumda Pasar Jaya sendiri belum selesai dilakukan.
Merespon paparan tentang penyaluran bansos tahun 2020, KPK memberikan pendapat bahwa penyaluran dalam bentuk natura lebih berisiko dan banyak kendala. Salah satu titik rawan dalam penyaluran bansos natura adalah pada pemilihan vendor mengingat mekanisme penunjukan langsung.
Terakhir, KPK menyarankan untuk penyaluran bansos 2021 di antaranya agar cleansing data dan rekonsiliasi secara berkala menjadi kekuatan utama. Sedangkan untuk dana yang tidak tersalurkan harus secepatnya dikembalikan ke rekening Dinsos.
"Selain itu, dalam melakukan distribusi bansos, diharapkan Inspektorat tetap melakukan pendampingan pada saat perencanaan dan pelaksanaan termasuk melakukan post-audit dalam rangka evaluasi," kata Linda.