Liputan6.com, Tangerang - Pemerintah Kota Tangerang bersiap dengan aturan PPKM Darurat di tengah meningkatnya kasus Covid-19 di Tanah Air. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat ini direncanakan berlangsung pada 3-20 Juli 2021.
"Sekarang siap enggak siap, harus siap. Karena yang harus diamankan terkait keselamatan masyarakat," tutur Wali Kota Tangerang, Areif R Wismansyah, soal PPKM Darurat, Kamis (1/7/2021).
Baca Juga
Sebab, kata dia, bukan hanya Kota Tangerang yang tingkat penularan Covid-19 tinggi. Wilayah Jabodetabek, Jawa dan Bali pun mengalami hal sama. Oleh karena itu, sudah sewajarnya pemerintah pusat mengambil langkah kebijakan darurat untuk menyelamatkan rakyatnya.
Advertisement
"Karena presiden dan pemerintah pusat melihat wilayah Jabodetabek kasus masih tinggi. Secara nasional juga Jabodetabek jadi epicentrum,"kata Arief.
Meski optimistis PPKM Darurat akan menurunkan angka penularan Covid-19, Arief mengaku, pihaknya masih menunggu edaran dari pemerintag pusat untuk aturan jelasnnya seperti apa.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Instruksi
Namun, Arief mengaku, sudah menginstruksikan sekretaris daerah serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berkaitan, seperti BPBD, Satpol PP, dishub dan lainnya, untuk merumuskan tata laksananya.
"Mudah-mudahan masyarakat bisa memahami, karena kasusnya masih tinggi, rumah sakit sudah semakin terbatas bahkan RIT yang disediakan pemerintah juga terbatas, jadi tolong diam saja di rumah kalau tidak ada kepentingan yang mendesak untuk keluar," kata Arief.
Advertisement