Sukses

PPKM Darurat Dimulai 3 Juli, Jokowi Minta Masyarakat Tetap Tenang

Presiden Joko Widodo atau Jokowi memutuskan menerapkan PPKM Darurat selama 3-20 Juli 2021 di Jawa dan Bali.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi memutuskan menerapkan PPKM Darurat selama 3-20 Juli 2021 di Jawa dan Bali. Namun, Jokowi meminta masyarakat untuk tetap tenang dan mematuhi protokol kesehatan selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat.

"Saya minta kepada seluruh rakyat Indonesia untuk tetap tenang dan waspada mematuhi ketentuan-ketentuan yang ada disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan," ujar Jokowi melalui Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).

Dia juga meminta masyarakat mendukung kerja aparat pemerintah dan relawan dalam menangani pandemi Covid-19. Jokowi meyakini penyebaran Covid-19 mampu ditekan apabila masyarakat disiplin dan mematuhi aturan yang ditetapkan pemerintah.

"Saya yakin kita bisa menekan penyebaran Covid-19 dan memulihkan kehidupan masyarakat secara cepat," ucap dia.

Menurut dia, pembatasan aktivitas yang ada dalam PPKM darurat akan lebih ketat dibandingkan kebijakan penanganan Covid-19 sebelumnya. Jokowi pun berharap nantinya masyarakat dapat mematuhi semua aturan tersebut.

"Saya minta masyarakat berdisiplin mematuhi pengaturan ini demi keselamatan kita semuanya," ujar Jokowi.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Dengar Masukan

Adapun keputusan PPKM darurat ini diambil Jokowi usai mendengar masukan dari para kepala daerah, menteri, dan ahli kesehatan. Hal ini menyusul lonjakan kasus Covid-19 dan munculnya varian virus corona di Indonesia.

"Situasi ini mengharuskan kita mengambil langkah-langkah yang lebih tegas agar kita bersama-sama dapat membendung penyebaran Covid-19 ini," tutur Jokowi.

  • Presiden Jokowi hibur anak-anak dengan atraksi sulap di peringatan Hari Anak Nasional, di Pekanbaru, Riau.
    Joko Widodo merupakan Presiden ke-7 Indonesia yang memenangi Pemilihan Presiden bersama wakilnya Jusuf Kalla pada 2014

    Jokowi

  • PPKM Darurat adalah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yang hanya diterapkan di wilayah Jawa-Bali.

    PPKM Darurat