Sukses

Jokowi: Seluruh TNI-Polri Dikerahkan untuk Tekan Penyebaran Covid-19

Jokowi mengatakan, kebijakan PPKM Darurat ini diambil setelah mendapat banyak masukan dari ahli kesehatan, para menteri, dan kepala daerah.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3-20 Juli 2021 di Jawa dan Bali. Jokowi menekankan, semua aparat TNI-Polri dan aparatur sipil negara (ASN) dikerahkan untuk menekan penyebaran Covid-19.

"Pemerintah akan mengerahkan seluruh sumber daya yang ada untuk mengatasi penyebaran Covid-19, seluruh aparat negara, TNI, Polri maupun aparatur sipil negara," kata Jokowi melalui Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).

Dia mengingatkan para dokter dan tenaga kesehatan untuk bahu-membahu dan bekerja sebaik-baiknya untuk menangani wabah ini. Di samping itu, Jokowi menyampaikan bahwa Kementerian Kesehatan akan meningkatkan kapasitas di rumah sakit maupun tempat isolasi untuk pasien Covid-19.

"Jajaran Kementerian Kesehatan juga terus meningkatkan kapasitas rumah sakit, fasilitas isolasi terpusat, maupun ketersediaan obat-obatan alat kesehatan hingga tangki oksigen," kata dia.

Jokowi mengatakan, kebijakan PPKM Darurat ini diambil setelah mendapat banyak masukan dari ahli kesehatan, para menteri, dan kepala daerah. Hal ini mengingat lonjakan kasus Covid-19 beberapa hari terakhir di Indonesia dan munculnya varian virus Corona dari berbagai negara.

"Situasi ini mengharuskan kita mengambil langkah-langkah yang lebih tegas agar kita bersama-sama dapat membendung penyebaran Covid-19," ucap Jokowi.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Minta Masyarakat Patuh

Menurut dia, aturan pembatasan yang ada di PPKM Darurat ini lebih ketat daripada kebijakan PPKM Mikro selama ini sudah berlaku. Namun, Jokowi meminta masyarakat tak panik dan mematuhi aturan yang berlalu.

"Saya minta masyarakat berdisiplin mematuhi pengaturan ini demi keselamatan kita semuanya," tutur Jokowi.