Sukses

Darurat Covid-19, Kemenkumham Perpanjang Program Asimilasi Napi dan Anak

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memperpanjang program asimilasi di rumah bagi narapidana dan anak.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memperpanjang program asimilasi di rumah bagi narapidana dan anak.

Kemenkumhan mengeluarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 24 Tahun 2021 sebagai perubahan atas Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), dan Cuti Bersyarat (CB) Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga menegaskan perpanjangan asimilasi tersebut bersifat mendesak karena penularan Covid-19 yang masih berlangsung dan sangat tinggi di lembaga pemasyarakatan (lapas), rumah tahanan negara (rutan) dan lembaga pembinaan khusus anak (LPKA).

"Perubahan aturan ini harus segera dilakukan sebagai penanganan lanjutan dalam upaya mencegah semaksimal mungkin potensi penyebaran covid-19 di lapas, rutan, dan LPKA. Evaluasi terus kami lakukan sejak awal pandemi berlangsung di 2020, sehingga dilakukanlah perubahan-perubahan ini,” ujar Reynhard dalam keterangannya, Rabu (1/7/2021).

Reynhard mengungkapkan perubahan Permenkumham tersebut tidak hanya berkaitan dengan perpanjangan asimilasi di rumah, namun juga terkait dengan perubahan rujukan regulasi terbaru dan perluasan jangkauan penerima hak integrasi dan asimilasi di rumah.

Adapun perubahan dilakukan pada Pasal 11 ayat (3) huruf d terkait narapidana penerima asimilasi dan Pasal 45 terkait perluasan jangkauan penerima asimilasi, PB, CMB, dan CB bagi narapidana anak yang semula berlaku pada narapidana yang 2/3 masa pidananya dan Anak yang 1/2 masa pidananya sampai dengan 30 Juni 2021, kini diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2021.

"Nantinya akan semakin banyak yang melaksanakan hak asimilasi dan integrasinya di rumah, tentunya dengan pengawasan dari Pembimbing Kemasyarakatan di Balai Pemasyarakatan. Kami juga berharap masyarakat mau berperan serta mengawasi dan mendukung pelaksanaan asimilasi di rumah. Dan kami akan terus melakukan upaya pencegahan, penanggulangan dan penanganan penanganan penyebaran Covid-19 di dalam dengan lebih optimal," kata Reynhard.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Di Awal Pandemi

Sebelumnya, di awal pandemi Kemenkumham telah mengeluarkan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 yang berhasil mengeluarkan 55.929 narapidana dan 1.415 Anak penerima hak integrasi dan 69.006 narapidana dan anak penerima hak asimilasi di rumah.

Sementara itu, pasca dikeluarkannya Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 sebanyak 16.387 narapidana dan 309 anak menerima hak integrasi serta 21.096 narapidana dan anak menjalankan asimilasi di rumah.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • PPKM Darurat adalah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yang hanya diterapkan di wilayah Jawa-Bali.

    PPKM Darurat

  • Penyebaran Covid-19 ke seluruh penjuru dunia diawali dengan dilaporkannya virus itu pada 31 Desember 2019 di Wuhan, China

    COVID-19

  • Asimilasi