Sukses

PPKM Darurat, Apotek dan Toko Obat Boleh Buka 24 Jam

Luhut Binsar Panjaitan mengatakan jam operasional supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan akan dibatasi hingga pukul 20.00 selama periode PPKM Darurat.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan jam operasional supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan akan dibatasi hingga pukul 20.00 selama periode pemberkakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Darurat. Namun, apotek dan toko obat diperbolehkan buka selama 24 jam.

"Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam," kata Luhut dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).

Adapun kebijakan PPKM Darurat akan diberlakukan mulai 3-20 Juli 2021 di Jawa dan Bali. Kebijakan ini diambil menyusul lonjakan kasus Covid-19 dan munculnya varian baru virus corona di Indonesia.

Selama periode PPKM Darurat, Luhut menegaskan bahwa kegiatan pusat perbelanjaan, mal, dan pusat perdagangan ditutup sementara. Kemudian, restoran dan rumah makan hanya menerima take away atau bungkus dan dilarang makan di tempat.

"Kita berharap dalam waktu itu kita akan menurunkan (kasus) sampai mungkin di bawah 10.000 atau dekat 10.000 (per hari)," ujar dia.

Selain itu, semua tempat ibadah juga ditutup sementara hingga 20 Juli 2021. Baik itu masjid, mushola, gereja, pura, vihara, dan klenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah.

Luhut menyampaikan perkantoran yang bergerak di bidang sektor non esensial wajib menerapkan 100 persen bekerja dari rumah atau work from home selama periode PPKM Darurat. Sementara itu, sektor esensial hanya diperbolehkan maksimal 50 persen pekerja yang bekerja dari kantor atau work from office dengan protokol kesehatan ketat.

Pekerjaan di sektor esensial antara lain, keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi. Lalu, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Sektor Kritikal

Untuk sektor kritikal, diperbolehkan menerapkan work from office 100 persen dengan protokol kesehatan. Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman danpenunjangnya.

Selanjutnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi. Lalu, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

"Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap dilakukan," ucap Luhut.

PPKM darurat diterapkan di 48 kabupaten/kota dengan asesmen situasi pandemi level 4. Kebijakan ini juga diterapkan di 74 kabupaten/kota dengan asesmen situasi pandemi level 3 di Pulau Jawa dan Bali.