Sukses

Menkes: Pasien Covid-19 Tanpa Komorbid dan Tak Sesak Nafas, Isolasi di Rumah

Dia menekankan pasien Covid-19 yang dapat dirawat di rumah sakit adalah mereka bergejala sedang dan berat.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan pasien Covid-19 dengan gejala ringan dan tak memiliki gejala sebaiknya menjalani isolasi mandiri di rumah atau di Wisma Atlet. Hal ini dinilai dapat mengurangi tekanan di rumah sakit.

"Kalau tidak ada sesak nafas, kalau saturasi oksigennya masih di atas 95 persen kalau tidak ada komorbid, lebih baik dirawat di rumah kalau positif atau dirawat di isolasi terpusat seperti Wisma Atlet," jelas Budi Gunadi dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).

Dia menekankan pasien Covid-19 yang dapat dirawat di rumah sakit adalah mereka bergejala sedang dan berat. Pasalnya, keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) di rumah sakit cukup tinggi karena lonjakan kasus Covid-19.

"Kita ingin memastikan bahwa yang masuk ke rumah sakit adalah orang-orang yang memang harus dirawat di rumah sakit. Jadi, masyarakat tidak usah panik," katanya.

"Biarkan RS dipakai untuk orang-orang yang memang harus dirawat, sudah masuk kategori sedang ataupun berat. Kalau tidak (ada gejala), di rumah," sambung Budi.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Disiplinkann Pasien yang Sudah Pulih

Dia mengatakan akan mendisiplinkan pasien Covid-19 yang sudah pulih agar tidak menularkan virus. Disamping itu, Budi memastikan ketersediaan oksigen di seluruh rumah sakit di Pulau Jawa.

"Kami juga akan menaruh orang di setiap rumah sakit untuk memastikan manajemen ini dijalankan dengan baik, kalau perlu dengan dukungan TNI dan Polri," tutur Budi Gunadi.

Sebelummya, pemerintah menerapkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat mulai 3-20 Juli 2021 di Jawa dan Bali. Kebijakan ini diambil pemerintah menyusul lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia dan munculnya varian baru virus corona.

"Setelah mendapatkan banyak masukan dari para menteri, para ahli kesehatan, dan juga para kepala daerah, saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," jelas Jokowi melalui Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).