Sukses

Dikritik BEM UI, Nurul Ghufron: KPK Terima Kritik dan Saran Masyarakat

Menurut dia, kritik dan saran merupakan bagian dari perhatian dan dukungan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi.

Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyatakan pihaknya akan menampung setiap kritikan dan saran yang dilayangkan masyarakat. Ghufron menyatakan demikian sekaligus menanggapi kritikan yang dilayangkan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI).

"KPK terbuka terhadap kritik dan saran dari setiap elemen masyarakat," ujar Nurul Ghufron dalam keterangannya, Kamis (1/7/2021).

Ghufron berpandangan bahwa masyarakat masih mencintai lembaga antirasuah. Menurut dia, kritik dan saran merupakan bagian dari perhatian dan dukungan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi.

"Karena kami sadari bahwa kritik adalah bagian dari perhatian dan komitmen dukungan publik pada upaya pemberantasan korupsi yang diamanatkan kepada KPK," kata dia.

Ghufron mengatakan, lembaganya berharap mahasiswa sebagai bagian dari insan akademisi bisa memberikan ide, saran, dan gagasan pemberantasan korupsi secara lebih komperehensif dan ilmiah.

"Sehingga bisa mengaktualisasikan ilmu dan pengetahuannya agar memberi sumbangsih yang lebih nyata bagi perbaikan bangsa," kata Ghufron.

Diketahui, BEM UI melalui akun Twitter @BEMUI_Official melayangkan kritik terhadap Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri. Dalam unggahannya, BEM UI menjabarkan delapan hal yang mereka sebut 'gagasan dan prestasi' Firli selama menahkodai lembaga antirasuah.

Di antaranya, kebocoran 26 data operasi tangkap tangan (OTT) ketika Firli menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK pada 2018-2019, melakukan pertemuan dengan eks Gubernur NTB Tuan Guru Bajang (TGB) Zainul Majdi pada 2018, padahal saat itu KPK tengah menyelidiki dugaan korupsi PT Newmont di NTB.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Catatan Firli Lainnya

Kemudian, pemberhentian penyelidikan 36 kasus, pelesiran menggunakan helikopter, tidak memberikan izin pemeriksaan dan penggeledahan terhadap dua politisi dalam kasus suap Bansos Covid-19, menjemput langsung saksi suatu kasus dugaan korupsi, unjuk kebolehan memasak nasi goreng, serta menonaktifkan 75 pegawai KPK yang tidak lulus TWK.

Â