Liputan6.com, Jakarta Polsek Metro Senen mengungkapkan insiden kebakaran di kantor SPBU Pertamina di Jalan Pramuka Raya, Senen, Jakarta Pusat. Adapun kejadian itu terjadi pada Rabu 2 Juni 2021.
Pihak kepolisian menangkap seorang pelaku berinisal (RWA) yang merupakan karyawan di sana. Kecurigaan ini lantaran yang bersangkutan tidak berada di lokasi saat kebakaran terjadi.
"Setelah memeriksa saksi-saksi, kami mencurigai salah satu karyawati di SPBU tersebut di mana pada saat kejadian dia tidak ada di tempat," kata Kapolsek Senen Kompol Ari Susanto, Kamis (1/7/2021).
Advertisement
Usai melakukan pencarian, RWA ditangkap di sebuah hotel di Taman Sari, Jakarta Barat. Kepada penyidik, ia mengaku membakar kantor SPBU untuk menghilangkan barang bukti.
RWA sebelumnya menggelapkan uang hasil penjualan bahan bakar sebesar Rp 165 juta.
"Pelaku kumpulkan dokumen-dokumen itu di atas meja, kemudian dibakar. Akibatnya, meja dan kursi serta barang-barang lain ikutan terbakar," ungkap Ari.
Dia menuturkan, uang yang digelapkan sebagian telah digunakan untuk foya-foya seperti membeli tas dan baju. Kini hanya tersisa Rp 3 juta.
"Kami sita Rp 3 juta untuk dijadikan barang bukti," ujar dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Pelaku Ditahan
Ari mengatakan, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, RWA dijerat Pasal 374 KUHP dan Pasal 187 ayat (1) KUHP.
"Untuk sementara pelakunya kita tahan," kata dia.
Advertisement