Liputan6.com, Jakarta Bupati Tangerang Ahmad Zaki Iskandar mengatakan daerahnya siap untuk menjalankan aturan PPKM Darurat yang akan mulai dilakukan di pulau Jawa dan Bali 3-20 Juli 2021.
Dia menekankan berbagai aktivitas masyarakat di Kabupaten Tangerang akan dibatasi secara ketat selama periode PPKM darurat.
"Kegiatan masyarakat seperti resepsi pernikahan, khitanan, acara keagamaan yang berpotensi menciptakan kerumunan akan ditiadakan. Begitu juga dengan kegiatan rapat dan seminar akan ditiadakan sampai 20 Juli," kata Ahmad dikutip dari siaran persnya, Jumat (2/7/2021).
Advertisement
Adapun kebijakan PPKM darurat yang berlaku di Jawa dan Bali ini diterapkan menyusul lonjakan kasus Covid-19 dan munculnya varian baru virus corona di Indonesia. Kabupaten Tangerang sendiri masuk zona merah dengan kategori penilaian kondisi pandemi level 3.
Ahmad mengakui bahwa laju penularan virus corona di Kabupaten Tangerang naik signifikan dalam dua minggu terakhir. Menurut dia, kondisi kali ini sangat berbeda dibandingkan kenaikan kasus Covid-19 sebelumnya.
"Meski sudah mengantisipasi gelombang Covid-19 kali ini, tapi kondisi saat ini sangat berbeda," ucapnya.
Dia menjelaskan tingkat keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) untuk pasien Covid-19 di Kabupaten Tangerang mencapai 92 persen. Bahkan, rumah singgah untuk menampung pasien Covid-19 bergejala ringan pun kapasitasnya sudah tidak mencukupi lagi.
"Ini menunjukkan betapa seriusnya peningkatan kasus yang terjadi dalam satu dua minggu terakhir ini," tutur dia.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Saling Bantu
Ahmad berharap masyarakat dapat saling membantu meringankan beban tenaga kesehatan.
Salah satunya, dengan menjadi agen untuk menyampaikan informasi yang tepat dan benar bagi mengenai pandemi ini kepada lingkungannya masing-masing.
"Hal-hal ini yang lebih efektif dan efisien untuk bisa kita lakukan bersama-sama saat ini," kata dia.
Advertisement